TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di kantor Gubernur Sumatera Utara malam ini untuk mencari keterlibatan Ahmad Fuad Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan yang kini menjabat Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. "Fuad yang memberi kuasa kepada Gerry sebagai pengacara," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Sabtu, 11 Juli 2015.
Penggeledahan oleh 15 penyidik KPK tersebut dimulai pukul 22.50 WIB. Tim penyidik yang dipimpin H.N. Chriantian berpencar ke lantai 2, 9, dan 10. Dua lantai pertama merupakan kantor Kepala Biro Keuangan dan Sekretaris Pemerintah Sumatera Utara. Adapun lantai terakhir tersebut merupakan ruangan kerja Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (baca: Suap Hakim PTUN Medan, KPK: Mungkin Ada Tersangka Baru)
Menurut Priharsa, selama penggeledahan, penyidik KPK dikawal sejumlah personel polisi bersenjata lengkap. "Sampai sekarang masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis lalu penyidik KPK menangkap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama seorang pengacara dari kantor pengacara OC Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Ketiga hakim, yaitu Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, baru-baru ini memenangkan perkara gugatan tata usaha negara yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. (baca:OC Kaligis Akui Anak Buahnya Ditangkap bersama Hakim Medan)
Menurut Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha, gugatan tata usaha negara yang dilayangkan Fuad Lubis mempersoalkan surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 31 Maret 2015 perihal permintaan keterangan terhadap dirinya dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012 dan 2013. (baca:Suap Hakim PTUN Medan, KPK: Mungkin Ada Tersangka Baru)
Dalam sidang putusan PTUN Medan, Selasa lalu, hakim ketua yang dipimpin Tripeni dan dua hakim anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, mengabulkan sebagian permohonan Lubis. "Dalam putusannya, hakim menyatakan permintaan keterangan oleh Jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan wewenang," kata Baeha kepada Tempo.
Priharsa mengatakan, sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumatera Utara, penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa sejumlah lokasi, antara lain rumah dinas Sekretaris PTUN, Ketua PTUN, dan kantor PTUN Medan.
INDRA WIJAYA | SAHAT SIMATUPANG