Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri bernomor 01/DP/MoU/II/2012 dan No. 05/II/2012 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani pada 9 Februari 2012. Kesepahaman itu diteken Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti nota kesepahaman itu dimuat pada pasal 3 yang berisi sebagai berikut
Pasal 3 ayat 1: pihak kedua (Kepolisian RI) melakukan tindak penyidikan untuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat pihak pertama (Dewan Pers) apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat di luar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 3 ayat 2: pihak pertama menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh pihak kedua. Apabila laporan dan atau pengaduan masyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pihak pertama meneruskan kepada pihak kedua sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.
Pasal 3 ayat 3: Pihak pertama membantu pihak kedua dalam hal apabila pihak kedua menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, termasuk surat pembaca dan opini, untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
Pasal 3 ayat 4: Pihak pertama memberikan saran pendapat secara tertulis kepada pihak kedua bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.
DEWI SUCI R. | PUTRI ADITYO | PDAT