Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolri: Pelapor Tempo Seharusnya ke Dewan Pers

image-gnews
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti saat memeriksa dan menandatangani sejumlah berkas di ruangannya, Mabes Polri, Jakarta, 23 April 2015. Dalam satu hari, ia bisa menerima 300 surat dari internal maupun aduan masyarakat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti saat memeriksa dan menandatangani sejumlah berkas di ruangannya, Mabes Polri, Jakarta, 23 April 2015. Dalam satu hari, ia bisa menerima 300 surat dari internal maupun aduan masyarakat. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

Nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri bernomor 01/DP/MoU/II/2012 dan No. 05/II/2012 tentang koordinasi dalam penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers ditandatangani pada 9 Februari 2012. Kesepahaman itu diteken Prof Dr Bagir Manan, SH, MCL selaku Ketua Dewan Pers dan Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Inti nota kesepahaman itu dimuat pada pasal 3 yang berisi sebagai berikut

Pasal 3 ayat 1: pihak kedua (Kepolisian RI) melakukan tindak penyidikan untuk penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah menerima saran pendapat pihak pertama (Dewan Pers) apabila pengaduan dan atau laporan dari masyarakat di luar ruang lingkup Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 3 ayat 2: pihak pertama menyelesaikan melalui pemeriksaan Kode Etik Jurnalistik dengan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang telah disepakati oleh pihak kedua. Apabila laporan dan atau pengaduan masyarakat tersebut sebagai perbuatan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, pihak pertama meneruskan kepada pihak kedua sebagai dasar pertanggungjawaban hukum.

Pasal 3 ayat 3:  Pihak pertama membantu pihak kedua dalam hal apabila pihak kedua menerima pengaduan dan atau laporan dari masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, termasuk surat pembaca dan opini, untuk melakukan pengkajian apakah laporan tersebut hanya sebagai tindakan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Pasal 3 ayat 4: Pihak pertama memberikan saran pendapat secara tertulis kepada pihak kedua bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

DEWI SUCI R. | PUTRI ADITYO | PDAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Malam Ini, Tempo Media Group Umumkan Pemenang Indonesia Entrepreneur Challenge 2023

30 Agustus 2023

Suasana Ballroom Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan saat acara malam penghargaan Indonesia Entrepreneur Challange (IEC) 2023 pada Rabu, 30 Agustus 2023. Tempo Media Group memberikan penghargaan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pemenang sayembara IEC 2023. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Malam Ini, Tempo Media Group Umumkan Pemenang Indonesia Entrepreneur Challenge 2023

Tempo Media Group akan menggelar malam penghargaan "Indonesia Entrepreneur Challenge 2023" (IEC) di Hotel Ritz-Carlton Mega Kuningan, Jakarta pada Rabu, 30 Agustus 2023.


TNI AD Gelar Bootcamp, Latih Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Z

31 Juli 2023

TNI AD Gelar Bootcamp, Latih Wawasan Kebangsaan untuk Generasi Z

Indonesia telah memasuki masa bonus demografi yang berarti lebih banyak usia produktif atau kalangan muda.


Rencana IPO Anak Usaha, Tempo Cermati Perkembangan Pasar

18 Mei 2022

Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk. Arif Zulkifli (kedua kanan) bersama Direktur PT Tempo Inti Media Tbk. Sebastian Kinaatmaja (kanan), Budi Setyarso (kiri), dan Meiky Sofyansyah (kedua kiri) foto bersama dalam rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) di Gedung TEMPO, Palmerah, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.  PT Tempo Inti Media Tbk. (TEMPO) berhasil mencatatkan kinerja yang lebih baik sepanjang 2021 di tengah pandemi Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana IPO Anak Usaha, Tempo Cermati Perkembangan Pasar

Tempo Inti Media masih akan mencermati perkembangan pasar menyusul rencana IPO PT IMD.


Wartawan Senior Tempo di Surabaya Zed Abidien Meninggal Dunia

17 Juli 2021

Zed Abidien (tengah) saat berada di kantor Tempo Biro Surabaya. (Facebook/Zed Abidien)
Wartawan Senior Tempo di Surabaya Zed Abidien Meninggal Dunia

Zed merupakan salah satu wartawan yang ikut menggagas berdirinya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.


Koran Tempo Beralih ke Digital, Pemred: Kualitas Jurnalistik Makin Baik

2 Februari 2021

Pembaca koran membuka Koran Tempo digital atau e-paper dengan latar media cetak Koran Tempo edisi terakhir di bursa koran/majalah Cikapundung, Bandung, Kamis, 31 Desember 2020. TEMPO/Prima Mulia
Koran Tempo Beralih ke Digital, Pemred: Kualitas Jurnalistik Makin Baik

Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso menyatakan keputusan beralih ke digital adalah keputusan strategis perusahaan, jauh sebelum pandemi.


Mantan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Meninggal, Selamat Jalan Daru Priyambodo

12 Desember 2020

Daru Priyambodo
Mantan Pemimpin Redaksi Koran Tempo Meninggal, Selamat Jalan Daru Priyambodo

Daru Priyambodo pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Koran Tempo sebelum purna tugas pada 2016.


AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

21 Mei 2020

Jurnalis Malang Raya menutup mulutnya dengan lakban saat aksi Diam terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 27 September 2019. Dalam aksi tersebut Jurnalis mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan jurnalis yang melibatkan anggotanya dan massa aksi serta mendesak Dewan Pers membentuk Satgas Anti Kekerasan guna menuntaskan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang aksi penolakan RKUHP dan revisi UU KPK di berbagai daerah. TEMPO/Aris Novia Hidayat
AJI Minta Jaksa Hentikan Kriminalisasi Eks Pemred Banjarhits

AJI meminta jaksa menghentikan kriminalisasi Eks Pemred Banjahits. Sebab, perkara ini sudah selesai di Dewan Pers.


Volcano Run 2020 Sukses, Tempo Akan Gelar Mataram Run

8 Maret 2020

Peserta lomba lari Volcano Run kategori 21K siap melakukan start di Museum Gunung Merapi, Kaliurang, , Minggu, 8 Maret 2020. Peserta dibagi menjadi tiga kategori, yakni 5 kilometer (5K - family fun run), 10 kilometer (10K - race) dan 21 kilometer (21 K - half marathon). Foto : Rully Kesuma
Volcano Run 2020 Sukses, Tempo Akan Gelar Mataram Run

Lomba Volcano Run 2020 sudah rampung digelar di Yogyakarta Ahad hari ini, 8 Maret 2020. Tempo bersiap menggelar lomba marathon yang lebih besar.


Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

9 Februari 2020

Sejumlah wartawan berunjukrasa menolak tindak kriminalisasi terhadap wartawan di Makassar, Selasa (3/2). Foto:  ANTARA/Yusran Uccang
Penahanan Wartawan Buton Tengah Dinilai Cacat Prosedur

Penahanan seorang wartawan di Buton Tengah dianggap tak sesuai prosedur. Tanpa mediasi Dewan Pers.


Ini Daftar Bank dan Fintech Terbaik versi Tempo Financial Award

27 November 2019

Direktur Tempo, M. Taufiqurohman menyerahkan penghargaan Tempo Financial Award 2019 ke perwakilan Ovo, Gopay, dan Dana sebagai The Best Payment Fintech in Customer Satisfaction Services di Westin Hotel, Jakarta Selatan, Rabu, 27 November 2019. Tempo/Fajar Pebrianto
Ini Daftar Bank dan Fintech Terbaik versi Tempo Financial Award

Tempo Financial Award 2019 memilih bank dan fintech terbaik. Ini daftarnya.