TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dan langsung membantarkan tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau gratifikasi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka (Bappebti), Hasan Widjaja. Kuasa hukum Hasan, Tito Hananta Kusuma, mengatakan kliennya itu dibantarkan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
"Terima kasih kepada penyidik dan pimpinan KPK yang telah melakukan pembantaran karena Hasan sakit ginjal dan sedang cuci darah selama tiga kali seminggu," ujar Tito setelah mengantar Hasan naik mobil tahanan di gedung KPK, Jumat, 10 Juli 2015.
Hasan datang ke gedung KPK sekitar pukul 20.00 WIB. Pria berusia 66 tahun itu selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 23.30 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Hasan didorong menggunakan kursi roda. Kemudian dia dipapah naik ke mobil tahanan.
Menurut Tito, kliennya mengidap gagal ginjal sejak sepuluh tahun lalu. Namun pemegang saham PT Bursa Berjangka Jakarta itu baru rutin menjalani cuci darah selama tiga bulan terakhir di Rumah Sakit Asia Columbia, Medan.
Tito memperkirakan kliennya menjalani persidangan dakwaan pada Agustus nanti. Dia menjamin Hasan bakal kooperatif menjalani persidangan. "Hasan adalah korban pemerasan oknum Bappebti. Ini akan kami buktikan dengan saksi di persidangan," ujarnya.
Kasus Bappebti merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara investasi. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Direktur Bappebti Syahrul Raja Sampurnajata delapan tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan pada 12 November 2014.
Syahrul terbukti memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia Fredericus Wisnubroto menyisihkan fee transaksi dari seluruh transaksi di PT Bursa Berjangka dan PT Kliring Berjangka Indonesia untuk kepentingan operasional.
Selain Hasan dan Syahrul, ada dua tersangka dalam kasus pemberian hadiah senilai Rp 7 miliar itu. Yakni Direktur Utama PT Bursa Berjangka Muhammad Bihar Sakti Wibowo dan pemegang saham PT Bursa Berjangka, Sherman Rana Krishna. Perkara keduanya sedang berjalan di persidangan. Mereka disangka memberikan uang Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sampurnajaya untuk memuluskan permohonan izin operasional.
LINDA TRIANITA