Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Kasus Sarpin, Komisioner KY Heran

image-gnews
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa 30 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurahman Sahuri, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Taufiq akan segera diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menanggapi hal tersebut, Taufiq mengaku sudah mendapat informasinya. "Ya, saya tahu dari teman-teman," katanya, Jumat, 10 Juli 2015. Namun Taufiq belum menyiapkan langkah tertentu untuk menghadapi penetapan tersangkanya itu.

Taufiq berujar, saat ini KY sedang sibuk melakukan rapat pleno mengenai penerimaan hakim ad hoc. Jika akan diperiksa, Taufiq meminta seusai Lebaran. "Nanti itu habis Lebaran saja," ujar Taufiq.

Penetapan tersangka Taufiq disampaikan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso. Menurut Budi, penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur pidana setelah mendapat keterangan saksi ahli.

Taufiq heran karena ditetapkan menjadi tersangka. "Apa yang saya sampaikan waktu itu kapasitas sebagai anggota KY, bukan sebagai pribadi," ucap Taufiq. Dia memandang pelaporan yang dilakukan Sarpin cenderung menyerangnya secara personal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, tutur Taufiq, tak ada legal standing di mana hakim atas putusannya merasa tercemar nama baiknya. "Tidak ada dasar hukumnya. Kalau seperti itu, semua hakim KY yang menyidang bisa kena," kata Taufiq.

Sarpin melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Taufiq. Sarpin merasa dicemarkan nama baik dan martabatnya sebagai hakim atas komentar keduanya, yang menilai Sarpin sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan melanggar etika hukum. Saat itu Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan--kini Wakil Kepala Polri.

NINIS CHAIRUNNISA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

21 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.


Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

25 hari lalu

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGAL
Menanti Putusan Hakim Atas Kasus Kriminalisasi Komentar Masyarakat Otak Udang Makan Udang Gratis

Warga Karimunjawa Daniel Frits menghadapi kriminalisasi atas upayanya menolak kehadiran tambak udang.


Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05  Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah
Pelaporan 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote ke Polisi, Bambang Widjojanto: Bentuk Kriminalisasi

Bambang Widjojanto sebut pelaporan 3 pakar hukum dan sutradara Dirty Vote ke polisi, sebagai tindakan kriminalisasi melawan hukum dan konstitusi.


Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

34 hari lalu

Poster film Dirty Vote. Foto: Instagram.
Koalisi Masyarakat Sipil Anggap Laporan Terhadap Pemeran dan Sutradara Film Dirty Vote ke Polisi sebagai Pembungkaman dan Kriminalisasi

Alih-alih memidanakan pihak yang terlibat dalam film Dirty Vote, berbagai lembaga pengawas seharusnya memproses fakta kecurangan Pemilu 2024.


3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

34 hari lalu

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
3 Pakar Hukum dalam Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi, TPN Ganjar-Mahfud: Kriminalisasi Bukan Jalan Keluar

DPP Foksi sebelumnya resmi melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote ke Mabes Polri.


Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

40 hari lalu

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). TEMPO/ Gita Carla
Di Makam Bung Karno, GMNI Desak Jokowi tidak Lakukan Kampanye Terselubung

GMNI buka suara soal kondisi demokrasi politik di Indonesia saat ini. Dia mendesak agar Presiden Joko Widodo tidak terlibat kampanye.


Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

41 hari lalu

Direktur Lokataru, Haris Azhar saat berorasi usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Kasus bermula karena keduanya disebut telah menyebarkan berita bohong terkait keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jaya pada kegiatan siniar video atau podcast di YouTube berjudul
Kontra Memori Kasasi Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut, Jaksa Dianggap Gigih Melakukan Kriminalisasi

Tim kuasa hukum Haris Azhar-Fatia telah menyerahkan kontra memori kasasi kasus Lord Luhut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2024.


TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Pencabutan Laporan terhadap Butet Kartaredjasa: Jangan Kriminalisasi yang Mengkritik

42 hari lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Pencabutan Laporan terhadap Butet Kartaredjasa: Jangan Kriminalisasi yang Mengkritik

Butet Kartaredjasa meminta agar polisi tidak memproses masyarakat yang dikriminalisasi karena mengkritik pemerintah.


Top 3 Tekno: Masyarakat Adat dan Pilpres 2024, Unair dan Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

44 hari lalu

Masyarakat Hukum Adat (MHA) Mului, Kalimantan Timur, sedang bergotong-royong nugal, yakni menanam padi ladang berpindah. Sumber: dokumen pribadi Ahmad Sujudi, Direktur PADI
Top 3 Tekno: Masyarakat Adat dan Pilpres 2024, Unair dan Penerimaan Mahasiswa Baru 2024

Selain nasib masyarakat adat dan penerimaan mahasiswa baru Unair , ada pula studi pengaruh perubahan iklim terhadap konflik gajah dan manusia.