TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Selain itu, komisioner KY, Taufiqurrahman Sahuri, juga ditetapkan sebagai tersangka
"Akan diperiksa sebagai tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik," kata Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso setelah berbuka bersama wartawan di Markas Besar Polri, Jumat, 10 Juli 2015.
Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik pada akhir Maret lalu. Hal ini terkait dengan putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang kini menjadi Wakil Kepala Polri. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan sejumlah hal, seperti Budi Gunawan bukan pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.
Saat itu Sarpin dinilai sebagai hakim yang merusak tatanan hukum karena putusannya dianggap melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, Sarpin dinilai melanggar etika hukum.
Menurut Budi Waseso, slat bukti yang dipakai Bareskrim adalah sejumlah pemberitaan di tiga media nasional. Selain itu, Bareskrim telah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli pidana. "Unsurnya sudah terpenuhi semua. Makanya kami naikkan menjadi tersangka," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU