TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, melaporkan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke Polda Metro Jaya. Ia juga melaporkan Abraham cs pada kesempatan yang sama.
"Dua penyidik ini sudah diberhentikan dari dinas Polri. Mereka penyidiknya Sutan," kata Eggi, Jumat, 10 Juli 2015.
Eggi menuturkan dua penyidik ini melanggar aturan lantaran melakukan penindakan, seperti penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan. "Sebetulnya tidak dibenarkan," ucapnya. Sebab, menurut peraturan, ujar Eggi, penyidik harus berasal dari Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. "KPK enggak bisa ujug-ujug memutuskan angkat penyidik sendiri," tutur Eggi.
Menurut Eggi, komisioner saat itu harus bertanggung jawab pula atas permasalahan lain. Ia menganggap keputusan menjadikan kliennya sebagai tersangka cacat hukum. "Mereka menetapkan status tersangka tanpa ada alat bukti dan keterangan saksi," katanya.
Adapun Sutan Bhatoegana adalah terdakwa dua kasus korupsi. Di diduga menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno serta disangka menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan uang dari pihak swasta.
Sutan adalah kader Partai Demokrat yang pernah menjabat Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPR dan juga Ketua DPP Demokrat. Sebelumnya, Sutan merupakan anggota Komisi VII yang mengurusi bidang energi, sumber daya mineral, teknologi, dan lingkungan hidup dari Partai Demokrat.
DINI PRAMITA