TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Sebab, KPU dan DPR sepakat memberikan solusi lain agar partai bersengketa bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015.
Solusi yang diberikan adalah dua pengurus dari satu partai yang bersengketa bakal mengajukan calon dalam surat rekomendasi terpisah. Surat ini berlaku jika calon pemimpin daerah yang mereka ajukan sama. Bila nantinya ada keputusan pengadilan yang final dan mengikat, maka KPU tinggal menyobek halaman tanda tangan kubu yang kalah.
Ini menjadi solusi bagi partai seperti PPP dan Partai Golkar yang masing-masing memiliki dua kepengurusan. "Kalau memang gagasan tersebut jadi diterapkan, perkiraan kami diperlukan penambahan ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2015.
Gagasan itu diterima dengan senang hati oleh DPR. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, kemarin, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.
Namun, KPU masih memilih menunggu hingga DPR membuat kesepakatan bulat dengan pemerintah dan pimpinan partai politik. Menurut Hadar, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan partai politik bakal segera bertemu membicarakan opsi itu.
Perubahan PKPU karena opsi baru tersebut, kata Hadar, harus selesai sebelum pendaftaran calon kepala daerah yaitu 26-28 Juli 2015. Alasannya, agar tahapan pilkada tak berubah.
INDRI MAULIDAR