Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Partai Sengketa Berpeluang Ikut Pilkada  

image-gnews
Ki-Ka: Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Agung Laksono, Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, dan Zainuddin Amali saat penandatangan kesepakatan islah terbatas di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, 30 Mei 2015. Tanpa dilakukan islah, Golkar terancam tidak dapat mengikuti Pilkada. TEMPO/Aditia Noviansyah
Ki-Ka: Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Agung Laksono, Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, dan Zainuddin Amali saat penandatangan kesepakatan islah terbatas di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, 30 Mei 2015. Tanpa dilakukan islah, Golkar terancam tidak dapat mengikuti Pilkada. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Sebab, KPU dan DPR sepakat memberikan solusi lain agar partai bersengketa bisa mengikuti pemilihan kepala daerah serentak 2015.

Solusi yang diberikan adalah dua pengurus dari satu partai yang bersengketa bakal mengajukan calon dalam surat rekomendasi terpisah. Surat ini berlaku jika calon pemimpin daerah yang mereka ajukan sama. Bila nantinya ada keputusan pengadilan yang final dan mengikat, maka KPU tinggal menyobek halaman tanda tangan kubu yang kalah.

Ini menjadi solusi bagi partai seperti PPP dan Partai Golkar yang masing-masing memiliki dua kepengurusan. "Kalau memang gagasan tersebut jadi diterapkan, perkiraan kami diperlukan penambahan ayat pada Pasal 36 PKPU Nomor 9," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay kepada Tempo, Jumat, 10 Juli 2015.

Gagasan itu diterima dengan senang hati oleh DPR. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, kemarin, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, KPU masih memilih menunggu hingga DPR membuat kesepakatan bulat dengan pemerintah dan pimpinan partai politik. Menurut Hadar, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan partai politik bakal segera bertemu membicarakan opsi itu.

Perubahan PKPU karena opsi baru tersebut, kata Hadar, harus selesai sebelum pendaftaran calon kepala daerah yaitu 26-28 Juli 2015. Alasannya, agar tahapan pilkada tak berubah.

INDRI MAULIDAR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

21 September 2023

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

11 Januari 2023

Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (ketiga kiri), Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Herman Kadir (ketiga kanan), dan Ketua Advokasi DPP Partai Ummat Juju Purwantoro (kedua kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan berkas permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 di Bawaslu, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022. Partai Ummat melaporkan KPU ke Bawaslu dan membawa 6.000 bukti berupa dokumen dan video untuk membuktikan seharusnya mereka telah memenuhi syarat lolos sebagai peserta Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bahas Kecurangan Pemilu 2024, Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih Gelar Rapat Tertutup

Komisi II dan Koalisi Kawal Pemilu Bersih menggelar rapat tertutup untuk membahas soal dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual Pemilu 2024.


Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

19 Mei 2019

Prabowo Subianto. Istimewa
Jelang 22 Mei, Masyarakat Diminta Lawan Gagasan Keliru Para Elit

Hadar yakin masyarakat sebenarnya punya kekuatan untuk tidak mengikuti narasi-narasi tidak tepat sehubungan dengan pengumuman hasil pemilu 22 Mei.


Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

10 September 2018

(dari kanan) Peneliti Netgrid, Hadar Nafis Gumay, Direktur Perludem Titi Agriani, Charles Simabura Pusako Unand, Bivitfri saat diskusi soal Caleg mantan napi Koruptor di kantor ICW, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Bawaslu Loloskan Caleg Eks Napi Korupsi dari Partai-partai Ini

Hadar Nafis Gumay mengatakan 34 caleg bekas napi korupsi itu belum termasuk bandar narkoba dan pelaku kekerasan terhadap anak.


Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

1 April 2018

Ilustrasi Pilkada 2018
Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Hadar Nafis Gumay mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi bisa diganti.


Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...

1 April 2018

Ilustrasi pilkada
Peserta Pilkada Tersangka Korupsi Bisa Diganti, Syaratnya...

Menurut Hadar Nafis Gumay untuk mengganti calon kepala daerah tersangka korupsi hanya surat dari otoritas seperti KPK, kejaksaan, atau pengadilan.


Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

11 Juni 2017

Penyandang disabilitas memperhatikan foto calon anggota legislatif di TPS 05 Panti Sosial Bina Daksa Wirajaya, Kelurahan Sindrijala, Makassar, Rabu (9/4). TEMPO/Fahmi Ali
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Sistem Pemilu Terbuka Terbatas

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu menolak perubahan sistem pemilu menjadi proporsional terbuka terbatas karena dianggap kemunduran demokrasi.


Hadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri  

11 April 2017

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto
Hadar Nafis: Komisioner Baru KPU Harus Bisa Mandiri  

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay menilai komisioner KPU yang baru memiliki tantangan yang berat.


KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

8 Maret 2017

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Sosialisasikan Sipol untuk Permudah Verifikasi Peserta Pemilu  

KPU menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada puluhan partai politik di Kantor KPU yang bertujuan membantu proses verifikasi.


Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa  

21 Februari 2017

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. TEMPO/Imam Sukamto
Selisih Suara Pilkada Tipis, 8 Daerah Ini Bepotensi Sengketa  

KPU bersiap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah serentak 2017. Sebab, setidaknya ada delapan daerah berpotensi sengketa.