Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Halalkan Terpidana Ikut Pilkada, 2 Orang Ini Diuntungkan

image-gnews
Pegawai KPU mencelupkan jarinya saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawai KPU mencelupkan jarinya saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, 7 April 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi kembali mengubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam sidang Jumat lalu Mahkamah memutuskan untuk menganulir persyaratan larangan eks narapidana menjadi peserta pilkada.

"Berlakunya norma dalam Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah merugikan hak pemohon untuk dipersamakan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," demikian menurut putusan yang dibacakan Ketua Majelis Anwar Usman, Kamis, 9 Juli 2015.

Putusan bernomor 42/PU-XIII/2015 tersebut diajukan berdasarkan permohonan dua eks terpidana, Jumanto dan Fathor Rasyid. Keduanya didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra memohon agar diberikan kesempatan untuk menjadi peserta pilkada 2015. Jumanto dan Fathor Rasyid pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun.

Putusan itu akan langsung menjadi angin segar bagi sejumlah terpidana yang kini tengah berjuang merebut kursi kepala daerah. Inilah dua di antaranya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Marlon Martua Situmerang
Mantan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, baru saja mendaftarkan diri ke Partai Gerindra sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Dharmasraya yang pemilihannya akan dilakukan Desember mendatang. Marlon merupakan terpidana kasus korupsi penggelembungan dana pengadaan tanah pembangunan untuk RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada 2009. Marlon divonis 1 tahun penjara pada 9 Juni 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang.

2. Soemarmo Hadi Saputro
Soemarmo Hadi Saputro, 55 tahun, adalah mantan Wali Kota Semarang yang menjabat pada periode 2010-2015, tapi diberhentikan sementara oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 22 Juni 2012 dan diberhentikan sepenuhnya pada 21 Mei 2013 karena kasus korupsi yang menjeratnya. Ia divonis tiga tahun penjara oleh MA dalam kasus suap anggota DPRD Kota Semarang agar menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Kini Soemarmo tetap berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang akan digelar pada Desember mendatang.

PDAT | DANNY

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

8 menit lalu

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi atau PoshDem Universitas Andalas, Feri Amsari, bersama Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, dalam dalam Diskusi Media: Landmark Decision MK yang digelar MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Defara
Guru Besar UI Sebut Putusan MK Jadi Ujian Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI , Sulistyowati Irianto, mengatakan putusan MK soal sengketa pilpres 2024 akan menjadi landmark decision.


Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

12 menit lalu

Belasan karangan bunga dikirim ke Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pagi ini, 19 April 2024. Karangan bunga tersebut menyatakan dukungannya terhadap paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam 'Sentilan' Pendukung Prabowo-Gibran Lewat Karangan Bunga di MK

H-3 putusan sidang sengketa pilpres, pendukung Prabowo-Gibran mengirim karangan bunga ke MK yang berisikan 'sentilan'.


Demo di Patung Kuda, Pendukung AMIN Minta MK Diskualifikasi Gibran

29 menit lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Demo di Patung Kuda, Pendukung AMIN Minta MK Diskualifikasi Gibran

Pendukung pasangan calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN, berunjuk rasa jelang putusan MK soal gugatan pilpres


Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

52 menit lalu

Eks Danjen Kopassus Soenarko memberi keterangan di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, soal kedatangannya jelang aksi demonstrasi pada hari ini, Jumat, 19 April 2024, terkait gugatan Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi.  TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Eks Danjen Kopassus Soenarko hingga Din Syamsuddin Hadiri Demo di MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Din Syamsuddin dan eks Danjen Kopassus, Soenarko, turut hadir di unjuk rasa jelang putusan MK soal sengketa Pilpres 2024


Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Keyakinan Kubu Anies-Prabowo-Ganjar Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies dan Ganjar optimistis MK yakin akan mengabulkan permohonan mereka. Sementara kubu Prabowo meyakini sebaliknya.


Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2 jam lalu

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024, Jumat, 19 April 2024. Foto: Dok. Polisi
Polisi Kerahkan 2.713 Personel Jaga Demo Jelang Putusan Gugatan Pilpres di MK

2.713 personel gabungan dikerahkan untuk menjaga demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang putusan sengketa Pilpres 2024.


Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

3 jam lalu

Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat arah Harmoni dan Balai Kota mulai ditutup, pada Jumat pagi, 19 April 2024, imbas dilakukan jelang aksi demonstasi di Mahkamah Konstitusi perihal putusan sengketa Pilpres 2024. TEMPO/ Advist Khoirunikmah.
Jelang Demo Gugatan Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat Ditutup

Polisi mulai menutup Jalan Medan Merdeka Barat menyusul rencana demonstrasi jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

3 jam lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap Prabowo dan Gibran soal Rencana Demo Pendukungnya di MK

Prabowo dan Gibran berbeda sikap saat menanggapi rencana demo para pendukungnya menjelang putusan sidang sengketa Pilpres di Gedung MK.


Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

3 jam lalu

Menteri Pertahanan Indonesia dan Presiden terpilih Prabowo Subianto berbicara dengan Menteri Pertahanan Jepang Minoru Kihara (tidak digambarkan) pada awal pembicaraan mereka di Kementerian Pertahanan di Tokyo, Jepang, 3 April 2024. KIMIMASA MAYAMA/Pool via REUTERS
Imbau Pendukungnya Batalkan Demo di MK, Prabowo Singgung Sederet Hal Ini

Prabowo mengimbau para pendukungnya untuk membatalkan demo di MK. Dalam keterangan videonya, Prabowo menyinggung hal ini.


TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

4 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto (kiri) berbincang dengan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka (kedua kanan) usai menghadiri silaturahmi dan buka puasa bersama TKN di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar
TKN Kondisikan Pendukung Prabowo Batalkan Aksi di MK

Rusli mengklaim, hingga kini dia terus berupaya melakukan sosialisasi pembatalan aksi kepada pendukung Prabowo.