TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., memastikan penyidik mengembangkan kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang dilakukan anak buah Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara Guntur.
Menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam pemberian suap sebesar US$ 15 ribu dan Sin$ 5 ribu.
"Ini masih pemeriksaan awal. Masih dikembangkan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain," ujar Johan di kantornya, Jumat, 10 Juli 2015. Johan mengatakan sudah ada pengakuan dari tersangka. "Masih kami dalami."
Geri tertangkap tangan setelah memberi duit kepada hakim Tripeni Irianto di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, kemarin siang. Selain Tripeni, dua hakim lainnya yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta panitera Syamsir Yusfan juga kecipratan besel tersebut.
Menurut Johan, pemberian duit berkaitan dengan proses pengajuan Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Gugatan di PTUN untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menerbitkan surat perintah penyelidikan atas kasus dugaan korupsi bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Adapun Fuad memberi kuasa kantor advokat OC Kaligis dalam persidangan tersebut.
Sidang putusan digelar pekan lalu. Sidang yang diketuai Tripeni dan beranggotakan Amir serta Dermawan itu mengabulkan sebagian permohonan Fuad.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku
Pastikan Kematian Angeline, Margriet Injak Kaki dan...