TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus telah menetapkan dua bupati sebagai tersangka kasus korupsi. Mereka adalah Bupati Kotabaru Irhami Ridjani dan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh.
"Kami akan segera memanggil untuk diperiksa," kata dia di Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat, 10 Juli 2015.
Irhami diduga menyalahgunakan wewenang terkait izin pertambangan di Kotabaru, Kalimantan Selatan. Adapun kerugian negaranya masih belum diketahui. Sedangkan Herliyan diduga terlibat dalam korupsi dana hibah anggaran bantuan sosial sebanyak Rp 29 miliar.
Kemarin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan dalam waktu dekat bakal menetapkan tiga kepala daerah sebagai tersangka. Di antaranya dua bupati dan seorang gubernur.
Ketiga kepala daerah itu, kata Waseso, terkait kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 35 miliar. Ia pun telah mendelegasikan Direktur Tindak Pidana Korupsi untuk merilis kasus ini. Adapun yang telah dirilis Wiyagus hanya dua bupati tersebut, sedangkan identitas gubernur belum diketahui. "Nanti saja," ujar Wiyagus singkat.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca juga:
Pastikan Kematian Angeline, Margriet Injak Kaki dan...
Pria Sydney Akhirnya Bongkar Peran Putri Margriet