TEMPO.CO, Yogyakarta - Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia menyebutkan Departemen Kehakiman Filipina akan mengumumkan hasil investigasi terhadap Maria Kristin Sergio, orang yang diduga merekrut terpidana kasus narkotik, Mary Jane Fiesta Veloso.
Maria Kristin diduga terlibat dalam kasus perdagangan dan sindikat narkotik internasional.
Aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia, Karsiwen, menyatakan informasi itu ia himpun dari jaringan organisasi buruh migran di Filipina. “Informasinya, Minggu ini diumumkan,” kata Karsiwen ketika dihubungi Tempo, Jumat, 10 Juli 2015.
Jaringan Buruh Migran Indonesia bersama Migrante International di Filipina akan terus memantau proses persidangan di Filipina. Selain itu, para aktivis kedua organisasi itu akan terus berkampanye memperjuangkan pembebasan Marry Jane dari hukuman mati.
Menurut Karsiwen, kasus yang menimpa Mary Jane serupa dengan kasus yang dialami banyak buruh migran Indonesia. Kemiskinan membuat buruh migran terhimpit, sehingga terpaksa mencari penghidupan di luar negeri. Mereka banyak yang menjadi korban perdagangan manusia dan sindikat narkotik internasional.
Karsiwen mencatat setidaknya terdapat 354 buruh migran Indonesia yang terancam mendapatkan hukuman mati di luar negeri. Mayoritas merupakan korban sindikat narkoba.
Pengacara Mary Jane, Agus Salim, berharap otoritas hukum di Filipina segera mempercepat proses hukum terhadap Maria Kristin. Percepatan itu penting agar tim pengacara segera menyiapkan segala kemungkinan untuk membela kliennya. “Kami terus memantau perkembangan hukum di Filipina,” kata Agus.
Tim pengacara, menurut Agus, terus menunggu proses hukum di Filipina. Dari hasil komunikasi dengan pejabat hukum di Filipina, proses hukum baru sampai pada tahap pemeriksaan kesaksian dari orang yang diduga menjadi korban perdagangan manusia oleh Maria Kristin. Saksi itu direkrut Kristin sebagai pekerja buruh migran untuk dipekerjakan di Hong Kong dan Malaysia.
SHINTA MAHARANI