TEMPO.CO, Kediri-Polisi di Kediri menerima pengaduan dari sejumlah remaja putri tentang transaksi seksual antara mereka dan seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai pengusaha. Lebih dari lima orang yang sudah datang mengadu hingga Rabu, 8 Juli 2015.
Baca juga:Transaksi Intim Ayu Cs: Modusnya, Korban Ajak Gadis Lain
“Kami menemukan ada 17 anak yang menjadi korban asusila ini,” kata Zainal Arifin dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Islam Kadiri. Dia mendampingi satu di antara para remaja putri itu, Ayu (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, siswi SMP, yang datang bersama orang tuanya ke Markas Polres Kota Kediri, 8 Juli 2015.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri itu mendesak polisi segera meringkus pelaku yang mengincar anak-anak usia 15-17 tahun. Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Ayu, modus transaksi lewat seorang perantara. Begitu sepakat, Ayu dibawa ke sebuah hotel, dicekoki pil, lalu disetubuhi.
Baca juga:
Dibunuh Mirip Angeline: Tiara Dipukul Ayah Karena Soal Buku
Kagumi Indonesia, Manny Pacquiao ke Rumah Mbah Marijan
Menurut Zainal, Ayu tak sendirian dalam mobil saat dibawa ke hotel. Ada seorang lagi yang sebaya dengannya menerima perlakuan sama dari “Koko”—sebutan anak-anak itu kepada pria yang membawanya tersebut. “Selanjutnya, di dalam hotel, keduanya dipaksa melakukan hubungan intim bertiga.”
Menurut Ulul Hadi, pegiat di Lembaga Perlindungan Anak Kediri, yang ikut mendampingi Ayu, sekalipun bersifat transaksional, hubungan intim itu melibatkan anak di bawah umur. Polisi, kata dia, bisa menggunakan jerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.”
Selanjutnya: Bisa Memicu SARA