TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki enggan menanggapi permintaan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang ingin menghapus kewenangan lembaganya menggunakan amandemen UUD 45. Menurut dia, kewenangan Komisi Yudisial dalam UUD 1945 tidak mungkin dihapus meski Majelis Permusyawaratan Rakyat mengandemennya.
"Saya rasa tidak perlu ditanggapi serius," kata Suparman, melalui pesan singkat, Kamis, 9 Juli 2015. "Itu hanya merupakan luapan kekesalan saja kepada Komisi Yudisial."
Musababnya, kata Suparman, kerja Komisi Yudisial dalam beberapa kali terakhir selalu menyinggung Mahkamah Agung. Kasus terakhir adalah Komisi memberikan rekomendasi hukuman "nonpalu" terhadap Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Kemudian sebelumnya, Komisi mendesak Mahkamah memecat hakim agung Timur Manurung yang ketauan bertemu pihak berperkara.
Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya, adalah mempertimbangkan menghapus keberadaan posisi Komisi Yudisial dalam Pasal 24B UUD 45.
Suwardi mengatakan, dalam Bab 9 UUD 45 tercantum mengenai kekuasaan kehakiman. Namun, keberadaan Komisi Yudisial dalam Pasal 24B, justru malah mengerdilkan makna kekuasaan kehakiman itu sendiri.
REZA ADITYA