TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti membolehkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa pistol. Asal, kata dia, punya surat yang sah.
"Itu tidak melanggar aturan selama ada izinnya," kata Badrodin seusai buka puasa bersama di KPK, Kamis, 9 Juli 2015.
Badrodin membantah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan memproses hukum penyidik KPK yang mempunyai pistol. Menurut Badrodin, yang akan ditindaklanjuti kepolisian yakni bila senjata api itu tidak memiliki izin. "Senjata kalau tidak ada izinnya ya salah," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi, mengatakan banyaknya teror terhadap penyidik KPK karena tidak dibekali senjata api. Teror terakhir menimpa penyidik yang menangani perkara Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Afief Julian Miftach.
Di rumah Afief di daerah Bekasi, ditemukan benda diduga bom pada Ahad malam, 5 Juli 2015. Afief telah meminta kepolisian setempat untuk mengusut pelaku dan motif yang melatarbelakangi teror tersebut.
LINDA TRIANITA