TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal pencabutan larangan dinasti politik harus dihormati. Ditambah lagi, kata Kalla, masyarakat memilih calon berdasarkan kemampuan, bukan karena kekerabatan.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang tak bisa menjadi alasan dilarangnya dinasti politik. "Penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya karena saudara, bukan hanya kekerabatan. Yang tidak kerabat pun banyak juga yang menyalahgunakan kewenangan," ujar Kalla di kantornya, Kamis, 9 Juli 2015.
Ia mengatakan tak memberikan instruksi khusus pada Menteri Dalam Negeri atau menteri lainnya untuk membuat aturan yang bisa membatasi dinasti politik. Menurut dia, putusan MK harus dipatuhi.
Hal tersebut diamini oleh Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Ia mengatakan harus mematuhi semua hasil putusan Mahkamah Konstitusi. "Kita harus melaksanakan konstitusi," ujarnya.
Kemarin, Mahkamah Konstitusi melegalkan pencalonan keluarga inkumben dalam pemilihan kepala daerah. Majelis Konstitusi berpendapat Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut, bertentangan dengan konstitusi. "Pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan kepala daerah inkumben. Dalam penjelasan, yang dimaksud sebagai "konflik kepentingan" adalah sang calon berhubungan darah, hingga ipar dan menantu, dengan pemimpin daerah, misalnya bupati atau gubernur. Aturan ini dibuat untuk mencegah terbentuknya dinasti politik yang subur banyak daerah dan cenderung koruptif.
TIKA PRIMANDARI