TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain membenarkan tim komisi antirasuah menangkap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Tripeni Irianto Putro. Menurut Zulkarnain, penangkapan tersebut terkait dugaan pemberian suap.
"Kasusnya itu ada yang disuap dan menyuap," ujar Zulkarnain saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2015. Sayangnya Zulkarnain enggan menjelaskan detail penyuapan tersebut terkait kasus yang mana. "Kasus yang sedang ditangani di sana."
Zulkarnain menolak menjelaskan saat ditanya besaran nilai duit suap tersebut. "Biarkan penyidik bekerja dulu. Setelah itu disampaikan lewat konferensi pers," ujarnya.
Tripeni dicokok KPK tim KPK bersama dua hakim, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera pengganti Syamsir Yusfan, dan pengacara Gerry. Gerry disebut-sebut dari OC Kaligis Law Firm. Mereka ditangkap setelah tim komisi antirasuah menciduk pengacara yang bertemu hakim itu di sebuah mal di Medan siang ini.
OC Kaligis membantah menyuruh anak buahnya memberi duit ke hakim. Dia mengakui pernah beracara di Medan saat membela klien dalam urusan sengketa lahan di Pengadilan Tata Usaha Negara. "Tapi itu sudah lama terjadi dan saya menang. Jadi buat apa saya memberi duit? Tolong ini di-clear-kan," ujar Kaligis.
LINDA TRIANITA