Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Samad Tak Datang di Sidang, Sutan Bhatoegana Kecewa  

image-gnews
Sutan Bhatoegana, menjalani sidang lanjutan dugaan suap Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Mei 2015. Sutan diduga telah menerima suap berbentuk uang dan mobil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sutan Bhatoegana, menjalani sidang lanjutan dugaan suap Kementerian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 4 Mei 2015. Sutan diduga telah menerima suap berbentuk uang dan mobil. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Sutan Bhatoegana, kecewa dengan tidak datangnya komisioner KPK Abraham Samad (nonaktif), Bambang Widjojanto (nonaktif), Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain pada persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 9 Juli 2015. Padahal, Sutan berharap para komisioner KPK itu bisa memberikan keterangan yang meringankan dirinya dalam persidangan.

"Saya ingin sampaikan ketidakadilan yang disampaikan penuntut umum," kata Sutan di persidangan.

Sutan bercerita dia menjadi korban penetapan tersangka yang disampaikan Samad. "Saya katakan, saya ini korban penyidik sewenang-wenang. Mengapa kasus sampah dilanjutkan. Sekarang mereka tidak datang," kata Sutan.

Sutan juga menyampaikan bahwa dia kecewa dengan perlakuan Abraham Samad kepadanya. Sutan mengaku dia adalah orang yang bersih.

Sutan mengatakan selama ini dia selalu membela KPK dan membantu perjuangan anti- korupsi. "Memang ada permainan di DPR, tapi saya tidak aneh-aneh. Saya membantu pemberantasan korupsi. Kenapa saya diginikan," katanya kecewa.

Samad dan Bambang tidak hadir pada sidang perkara dugaan korupsi Sutan Bhatoegana. "Dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan perkara aquo," kata jaksa Dody Sukmono yang membacakan surat dari KPK di Gedung Tipikor, Jakarta 8 Juli 2015.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah pembacaan surat dari KPK itu, majelis hakim berdiskusi selama 15 menit. Lalu ketua majelis hakim Artha Theresia mengatakan bahwa majelis hakim hanya akan memanggil komisioner KPK satu kali saja. "Hadir atau tidak hadir, kami akan langsung ke pemeriksaan. Tidak akan pemanggilan," katanya.

Kekecewaan Sutan disampaikannya setelah majelis hakim memberikan tanggapan surat dari KPK.

Dalam kasus ini Sutan disangka melakukan dua kasus korupsi, yaitu diduga menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno serta disangka menerima berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari swasta.

MITRA TARIGAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

28 hari lalu

Staf Pejabat Pembuat Komitmen pada Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lernhard Febian Sirait, seusai menjalani menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Lernhard Febian Sirait, diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar

Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM


Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

21 Juni 2023

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto buka suara soal kasus dugaan kebocoran dokumen penyidikan di lingkup Kementerian ESDM di Polda Metro Jaya, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Kapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian

Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya


Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

17 Juni 2023

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Kasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan

Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.


KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

30 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.


Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

30 Maret 2023

Suasana di halaman parkir kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin 27 Maret 2023. Istimewa
Kronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM

Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.


KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

27 Maret 2023

Tim penyidik KPK usai penggeledahan di Kementrian ESDM. Tim penyidik keluar dengan membawa dua buah koper Senin 27 Maret 2023. TEMPO/Mirza
KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah

Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.


KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

8 Juli 2022

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Jebloskan Eks Pejabat Kementerian ESDM ke Penjara

KPK menjebloskan eks pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sri Utami ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang.


Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

25 April 2017

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kasus Korupsi ESDM, KPK Periksa Mantan Direktur Anggaran Kemenkeu  

KPK memeriksa mantan Direktur Anggaran Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi di Sekjen Kementerian ESDM.


KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

21 April 2017

Mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami (kedua kanan) sebelum didengarkan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Waciki dalam sidang ke sembilan di gedung pengadian Tipkor, Rasuna Said, Jakarta Selatan, 5 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tetapkan Sri Utami sebagai Tersangka Korupsi Kementerian ESDM

Febri menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri.


Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum

19 November 2016

Sutan Bhatoegana. TEMPO/Imam Sukamto
Sutan Bhatoegana Wafat, Begini Kata-kata Ajaib Almarhum

Sutan terkenal dengan ungkapan ngeri-ngeri sedap, masuk tuh barang, dan sorry my love.