Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sahkan Dinasti Politik, Ketua MPR: MK Berlebihan

Editor

Febriyan

image-gnews
Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyambut ketua umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono, di rumah dinas komplek Widya Chandra, Jakarta, 12 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua MPR, Zulkifli Hasan, menyambut ketua umum Partai Golkar versi munas Ancol, Agung Laksono, di rumah dinas komplek Widya Chandra, Jakarta, 12 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan dinasti politik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dinilai berlebihan. Mahkamah, kata dia, menggeser substansi independensi calon kepala daerah dalam Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pilkada itu.

"Soal dinasti politik yang diputus Mahkamah Konstitusi itu berlebihan dan lebih daripada tuntutan," kata Zulkifli di gedung Mahkamah Agung, Kamis, 9 Juli 2015. "Malah sepertinya substansi putusannya ditambah. Jadinya saat ini minta keluarga petahana boleh ikut pilkada. Lalu ada penambahan anggota DPR harus mundur apabila ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah."

Zulkifli mengatakan akan berbicara dengan Ketua Mahkamah Konstitusi terkait putusan itu. Dia meminta Mahkamah menjelaskan secara substansi pertimbangan hukum dalam menghapus norma Pasal 7 huruf r UU Pilkada dan melegalkan politik dinasti.

Mahkamah Konstitusi melegalkan pencalonan keluarga inkumben dalam pemilihan kepala daerah. Majelis konstitusi berpendapat Pasal 7 huruf r Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, yang sebelumnya melarang hal tersebut, bertentangan dengan konstitusi. "Pasal tersebut melanggar hak konstitusi warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan," kata hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, kemarin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 melarang calon kepala daerah memiliki konflik kepentingan dengan kepala daerah inkumben. Dalam penjelasan, yang dimaksud sebagai "konflik kepentingan" adalah sang calon berhubungan darah, hingga ipar dan menantu, dengan pemimpin daerah, misalnya bupati atau gubernur. Aturan ini dibuat untuk mencegah terbentuknya dinasti politik yang telah bermunculan di banyak daerah dan cenderung koruptif.

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

1 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Soal Pencalonan Anak Zulhas dan Ridwan Kamil di Pilgub DKI, Pengamat: Belum Pasti ada Politik Dinasti

6 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Soal Pencalonan Anak Zulhas dan Ridwan Kamil di Pilgub DKI, Pengamat: Belum Pasti ada Politik Dinasti

Pandangan pengamat politik perihal isu pencalonan anak Ketum PAN dengan Ridwan Kamil di Pilgub DKI 2024.


Prabowo Dapat Banyak Ucapan Selamat, Zulkifli Hasan: Dunia Saja Sudah Mengakui

7 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Prabowo Dapat Banyak Ucapan Selamat, Zulkifli Hasan: Dunia Saja Sudah Mengakui

Ketum PAN Zulkifli Hasan menyebut dunia sudah mengakui Prabowo Subianto, sebagai calon presiden terpilih meski sengketa Pilpres masih berjalan.


Daging Sapi Mencapai Rp 150 Ribu, Menteri Perdagangan: Padahal sudah Bebas Impor

8 hari lalu

Harga Daging Sapi H-1 Lebaran 2024 Capai Rp 150 Ribu per Kilogram
Daging Sapi Mencapai Rp 150 Ribu, Menteri Perdagangan: Padahal sudah Bebas Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menanggapi harga daging sapi yang mencapai Rp 150.000 per kilogram pada H-1 Lebaran Idul Fitri 2024.


Tomat Rp 40 Ribu, Ini Tanggapan Menteri Zulhas

8 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Tomat Rp 40 Ribu, Ini Tanggapan Menteri Zulhas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi soal harga tomat yang mencapai Rp 40.000 per kilogram


Zulkifli Hasan Bicara Peluang Anaknya Maju di Pilkada DKI Berpasangan dengan Ridwan Kamil

8 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani. Foto: Istimewa
Zulkifli Hasan Bicara Peluang Anaknya Maju di Pilkada DKI Berpasangan dengan Ridwan Kamil

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan buka suara soal peluang pencalonan anaknya sebagai cawagub di Pilkada DKI Jakarta mendampingi Ridwan Kamil.


Ketum PAN Zulkifli Hasan Gelar Open House di Jakarta Timur

9 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketum PAN Zulkifli Hasan Gelar Open House di Jakarta Timur

Zulkifli Hasan alias Zulhas akan menggelar open house di rumahnya, Jakarta Timur besok.


Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

13 hari lalu

Pembeli membeli takjil untuk berbuka puasa pada bulan Ramadan di Jalan Panjang, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Pedagang takjil disini menjadi alternatif warga Jakarta dan sekitarnya yang mencari beraneka ragam hidangan berbuka puasa di bulan Ramadan. TEMPO/Fajar Januarta
Mengenal Istilah Viral Mulai dari War Takjil sampai War Tiket

Media sosial sedang diramaikan dengan istilah war takjil, war telur, dan war tiket belakangan ini. Begini maksudnya.


Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

17 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Siapa Saja Mereka dan Apa Alasannya?

17 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
MK Panggil 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Siapa Saja Mereka dan Apa Alasannya?

Ketua MK Suhartoyo memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil sejumlah menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Siapa saja dan apa alasannya?