TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Kamis, 9 Juli 2015. Hakim tunggal Amat Khusairi menilai KPK memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Dengan ini kami menolak permohonan termohon karena KPK memiliki alat bukti yang sah," kata Amat saat membacakan putusan di pengadilan, Kamis.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengolahan air minum oleh PDAM Makassar. Penyidik KPK menyatakan ada indikasi kerugian negara sebanyak Rp 38 miliar akibat kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. Hal ini berdasarkan alat bukti berupa Laporan Hasil Penyelidikan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Ini adalah pembuktian KPK bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa KPK telah melaksanakan tindakan sesuai hukum negeri ini," ujar tim biro hukum KPK, Zainal Abidin.
Namun kuasa hukum Ilham, Johnson Panjaitan, membantah klaim KPK tersebut. Sebab, salah satu saksi dari BPK, Bagus Kurniawan, menyatakan penghitungan kerugian negara dalam kasus Ilham belum rampung.
Hingga saat ini belum diketahui jumlah kerugian negara dalam kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. "Artinya hakim mengabaikan kesaksian BPK beberapa waktu lalu. Putusan ini aneh," ujar Johnson.
Meski demikian, Johnson belum tahu langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Nanti saya akan koordinasikan dulu dengan klien saya," ujar Johnson.
Sebelumnya, Ilham sempat mengajukan gugatan praperadilan dan dimenangkan hakim. Namun KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tersebut.
DEWI SUCI RAHAYU