TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan non-aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, tidak hadir pada sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor, Kamis, 9 Juli 2015.
"Dengan segala hormat bahwa kami tidak dapat hadir untuk didengar keterangannya sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam persidangan," kata Jaksa Dody Sukmono yang membacakan surat dari KPK di Gedung Tipikor, Jakarta.
Setelah pembacaan surat dari KPK itu Majelis Hakim berdiskusi selama 15 menit. Lalu Ketua Majelis Hakim Artha Theresia mengatakan bahwa majelis hakim hanya akan memanggil komisioner KPK satu kali saja. "Hadir atau tidak hadir, kami akan langsung ke pemeriksaan," kata Artha.
Artha tetap mengingatkan bahwa pihaknya berusaha memfasilitasi Sutan. Namun mereka akan melanjutkan jalannya persidangan tanpa mendengar kesaksian Abraham Samad Cs.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan akan menghadirkan pimpinan Abraham sebagai saksi di sidang lanjutan perkara Sutan Bhatoegana. Surat pemanggilan terhadap Abraham resmi dikeluarkan Majelis Hakim Tipikor nomor 18/pidsus- tertanggal 3 juli 2015.
Penetapan pemanggilan Samad lantaran kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Egi Sudjana ngotot agar pimpinan KPK yang menetapkan Sutan sebagai tersangka dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Sutan bersikeras ingin mendengar kesaksian Samad cs terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap dapat meringankan Sutan.
Dalam kasus ini Sutan disangka melakukan dua kasus korupsi, yaitu diduga menerima suap sebesar US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno serta disangka menerima berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari swasta.
MITRA TARIGAN