Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Di Depan Ketua MPR, MA Minta Komisi Yudisial Dibubarkan  

image-gnews
Suwardi bersama putrinya menunggu acara pengucapan sumpah jabatan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Istana Merdeka, Jakarta, (4/3). TEMPO/Subekti
Suwardi bersama putrinya menunggu acara pengucapan sumpah jabatan menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial di Istana Merdeka, Jakarta, (4/3). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.COJakarta - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Suwardi meminta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan segera mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945. Tujuannya untuk mempertimbangkan serta menghapus keberadaan posisi Komisi Yudisial dalam Pasal 24B UUD 45.

Suwardi mengatakan dalam Bab 9 UUD 45 tercantum mengenai kekuasaan kehakiman. Namun keberadaan Komisi Yudisial dalam Pasal 24B justru malah mengkerdilkan makna kekuasaan kehakiman itu sendiri.

"Dalam Bab 9 UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman, tapi dengan adanya Komisi Yudisial itu jadi membatasi makna kekuasaan kehakiman," kata Suwardi di kantornya saat sedang berdiskusi dengan jajaran pimpinan MPR, Kamis, 9 Juli 2015. "Apakah ini tidak mengecilkan makna kekuasaan kehakiman dalam konstitusi dengan adanya Komisi Yudisial."

Suwardi juga mempertanyakan mengapa hanya Komisi Yudisial yang tercantum dalam UUD 45. Sedangkan komisi lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang kerjanya lebih kentara, justru tidak dimasukkan ke dalam UUD 45. Untuk itu Suwardi meminta MPR segera mengamandemen UUD 45 demi memperbaiki susunan lembaga negara dalam konstitusi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengaku sependapat dengan Suwardi. Menurut dia, memang aneh adanya peran lembaga pengawasan hakim atau Komisi Yudisial dalam Bab 9 UUD 45 yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Memang ini sangat aneh, mungkin situasi amandemen saat itu," kata Zulkifli. "Kami akan segera mempertimbangkan saran dari Mahkamah Agung untuk amandemen."

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat

21 Juli 2017

Ilustrasi. queensu.ca
Independensi Hakim Jadi Alasan Kalahkan Keadilan Masyarakat

Menurut Suparman, Komisi sudah memberikan rekomendasi soal putusan yang janggal itu kepada Mahkamah Agung.


Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

24 Mei 2017

Ilustrasi. queensu.ca
Pakar Hukum Tawarkan Konsep Pembagian Peran MA dan KY

Pertemuan para pakar hukum di Yogyakarta menghasilkan konsep "Shared Responsibility" atau pembagian peran MA dan KY dalam manajemen jabatan hakim.


Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

8 April 2017

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Dijamin UU, Kewenangan KY Soal Menyadap Hakim Tak Pernah Terwujud

Komisi Yudisial menyayangkan wewenang lembaga itu untuk meminta bantuan ke aparat penegak hukum buat menyadap para hakim belum pernah terwujud.


Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

8 April 2017

Wakil Ketua DPD 2004-2014, Laode Ida (kanan), Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi (dua dari kanan), Pengamat Hukum, Hery Firmansyah (kiri), hadir dalam diskusi di Jakarta, Sabtu, 8 April 2017. Tempo/Fajar Pebrianto
Salah Ketik Putusan MA, Pengamat: KY Harus Usut Pelanggaran Etik  

Pengamat hukum Hery Firmansyah menilai Komisi Yudisial harus usut dugaan pelanggaran kode etik dalam salah ketik penulisan putusan Mahkamah Agung.


Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA  

5 Januari 2016

Anggota Komisi Yudisial usai mengikuti pengambilan sumpah pada acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, 18 Desember 2015. Para anggota KY yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120/P/Tahun 2015 terdiri atas Kolonel (Purn) Chk Dr Joko Sasmito, Maradaman Harahap (mantan hakim), Sukma Violetta (anggota masyarakat), Sumartoyo (praktisi hukum), dan Farid Wajdi (praktisi hukum). Tempo/ Aditia Noviansyah
Pimpinan Baru Komisi Yudisial Siap Sambangi MA  

Hubungan Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas perilaku hakim kerap memanas dengan Mahkamah Agung.


FEATURE: Ketika MA Membela Hakim Sarpin

20 Agustus 2015

Hakim Sarpin Rizaldi. TEMPO/Andri El Faruqi
FEATURE: Ketika MA Membela Hakim Sarpin

Pimpinan Mahkamah Agung bulat menolak rekomendasi Komisi Yudisial untuk hakim Sarpin Rizaldi.


FEATURE: Calon Komisioner Yudisial di Tengah Badai

23 Juli 2015

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri, saat memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY, dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, 12 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
FEATURE: Calon Komisioner Yudisial di Tengah Badai

Terancam diberangus, Komisi Yudisial diusulkan Mahkamah Agung
untuk dihapus dari Undang-Undang Dasar 1945.


MA dan Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Bersama  

19 September 2012

Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali memberikan selamat kepada Muliaman Darmansyah Hadad (kiri) yang resmi dilantik sebagai Dewan Komisioner dan anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Jumat (20/07). Dengan pelantikan tersebut, maka OJK dapat memulai tugasnya. TEMPO/Dasril Roszandi
MA dan Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Bersama  

Pembagian wewenang Komisi Yudisial dan MA telah disepakati.


MA Belum Rencanakan Gelar Majelis Kehormatan untuk Hakim Antasari

19 Agustus 2011

Antasari Azhar menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (08/10). Antasari didakwa melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasruddin Zulkarnaen. Foto: TEMPO/Adri Irianto
MA Belum Rencanakan Gelar Majelis Kehormatan untuk Hakim Antasari

MA berjanji akan mempelajari rekomendasi Komisi Yudisial.


Ketua MA Lelah Komentari Pemeriksaan Hakim

6 Mei 2011

Harifin A Tumpa. TEMPO/Fahmi Ali
Ketua MA Lelah Komentari Pemeriksaan Hakim

Anak buah diperiksa Komisi Yudisial, Ketua Mahkamah Agung mengaku lelah mengomentari.