TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada kata mundur untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015. Seperti dikatakan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Ashiddique, Presiden meminta pelaksanaan pilkada tetap dilakukan.
"Saya mengutip pernyataan Presiden, 'Tidak ada kata mundur dalam pelaksanaan Pilkada 2015'," kata Jimly, menirukan ucapan Jokowi, di kantor Presiden, Rabu, 8 Juli 2015.
Jimly menambahkan, Jokowi juga meminta kepada penyelenggara pemilu untuk memperlakukan semua partai politik secara sama. Termasuk partai yang kini sedang berkonflik kepengurusan.
"Ini menjadi komitmen penyelenggara pemilu. Kami ingin mengimbau, khususnya partai yang berkonflik, sambil menunggu kepastian hukum final, maka dipastikan bahwa harus ada islah terbatas," ujarnya.
Jimly mengatakan kesepakatan dalam pencalonan adalah setiap kubu harus dapat mencalonkan sama. "Kalau itu bisa dilakukan, islah terbatas bisa dilaksanakan."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan syarat partai politik sengketa bisa ikut pilkada hanya dua, yaitu islah atau menunggu keputusan inkracht. Namun, menurut dia, bukan islah kepengurusan yang bersengketa. "Sekarang islah itu harus satu calon. Bukan hanya calon, paketnya juga sama untuk wakilnya," ucap Yasonna di Istana Negara.
Menurut Yasona, ini demi aspek kemanfaatan. Ini diskresi dan melihat kepentingan konstitusional setiap partai yang ingin menggunakan haknya. "Tapi, soal teknis, nanti akan kami teruskan bertemu dengan parpol untuk diformalkan di DPR nanti."
REZA ADITYA