TEMPO.CO, Kediri - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Kepolisian Resor Kota Kediri, Jawa Timur, menerima pengaduan lima remaja perempuan di bawah umur. Mereka mengaku menjadi korban pencabulan oleh seorang pengusaha, yang dikenal dengan panggilan Koko.
Pada Rabu, 8 Juli 2015, seorang gadis yang didampingi ibunya mendatangi Unit PPA Polres Kota Kediri. Wajahnya ditutupi jaket. Dia tampak ketakutan saat memasuki ruang penyidik.
Gadis itu diantar oleh salah seorang aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kediri. "Ini korban kelima yang melapor ke polisi, " kata aktivis LPA Kediri, Ulul Hadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri, Ajun Komisaris Wisnu Prasetyo, membenarkan sudah menerima pengaduan lima remaja. Mereka berusia antara 15 - 17 tahun. Seluruh korban mengaku dicabuli oleh Koko, pria berusia 55 - 60 tahun yang mengaku sebagai pengusaha.
Wisnu mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Koko, yakni mengajak mereka berhubungan intim di salah satu hotel di Kediri. Para remaja yang mayoritas terjerumus dalam pergaulan bebas dan berasal dari keluarga broken home itu diiming-imingi imbalan uang Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
Wisnu mengakui penyidik mengalami kesulitan mengidentifikasi pelaku. Minimnya keterangan korban ihwal identitas Koko menjadi alasan sulitnya melacak pelaku.
Para korban hanya menyebut Koko bertubuh tinggi besar dengan ras keturunan Tionghoa. Kepada para korbannya, Koko mengaku sebagai pengusaha. "Kami tidak bisa asal tangkap orang," ujar Wisnu.
LPA Kediri menuntut polisi segera mengungkap pelaku pencabulan, yang ditengarai mengincar anak-anak di bawah umur itu. Meski hubungan intim yang mereka lakukan bersifat transaksional, namun melibatkan bocah yang masih di bawah umur. "Polisi harus segera menemukan pelaku, " ucap Ulul Hadi.
HARI TRI WASONO