TEMPO.CO, Makassar, Nasib malang menimpa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar. HT diperkosa di Jalan Urip Sumihardjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 00.20 Wita. Ia digilir tiga pemulung yang masih anak di bawah umur. Tidak hanya memperkosa HT, ketiga pelaku merampas barang milik korban.
Juru bicara Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan petugas meringkus ketiga pemulung yang menggilir mahasiswi jurusan Farmasi itu. Mereka yakni RS (14), MM (14), dan FD (14). Ketiganya warga Makassar. "Ketiga pemulung itu memperkosa mahasiswi lalu merampas HP korban," kata Husnaeni di kantornya, Selasa, 7 Juli.
Insiden nahas itu terjadi saat HT pulang dari rumah rekannya di Jalan Pampang usai mengerjakan tugas. Saat melintas di Jalan Pampang, ketiga ABG itu mengadang laju sepeda motor korban dengan membentangkan ketapel dan anak panah. Selanjutnya, korban digiring dan disekap ke bawah Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumihardjo.
Di situlah ketiga pemulung remaja itu melancarkan aksi bejatnya. Usai memperkosa HT dan merampas barang bawaan korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. HT lantas melaporkan tindakan asusila yang dia alami ke Markas Kepolisian Sektor Panakkukang. Semua pelaku yang tertangkap lantas diamankan ke markas Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kendati ditahan di Markas Polrestabes Makassar, penanganan kasus itu tetap diusut Polsek Panakkukang dengan dukungan Polrestabes Makassar. Husnaeni menjelaskan, atas perbuatannya ketiga ABG itu bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pemerkosaan. "Kami masih melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelaku maupun saksi-saksi."
Sepupu HT, Anna, mengatakan pemerkosaan itu terjadi saat korban baru pulang dari rumah temannya di Jalan Pampang untuk mengerjakan tugas. "HT memang sibuk urus tugas kuliahnya karena mau selesai," kata dia. Anna tidak menyangka tersangka pemerkosa sepupunya itu masih anak di bawah umur. Ia berharap kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Suharno, mengatakan aksi ketiga anak di bawah umur itu sudah keterlaluan. Tapi, kepolisian tetap mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian harus memperhatikan masa depan anak tanpa mengabaikan keadilan dan pemulihan traumatik terhadap korban.
TRI YARI KURNIAWAN