Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Duh, 3 Bocah Pemulung Nodai Mahasiswi, Kenapa Bisa Terjadi?  

image-gnews
Ilustrasi. freedommag.org
Ilustrasi. freedommag.org
Iklan

TEMPO.CO, Makassar, Nasib malang menimpa HT, 21 tahun, mahasiswi perguruan tinggi swasta di Makassar. HT diperkosa di Jalan Urip Sumihardjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa, 7 Juli, sekitar pukul 00.20 Wita. Ia digilir tiga pemulung yang masih anak di bawah umur. Tidak hanya memperkosa HT, ketiga pelaku merampas barang milik korban.

Juru bicara Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Komisaris Andi Husnaeni, mengatakan petugas meringkus ketiga pemulung yang menggilir mahasiswi jurusan Farmasi itu. Mereka yakni RS (14), MM (14), dan FD (14). Ketiganya warga Makassar. "Ketiga pemulung itu memperkosa mahasiswi lalu merampas HP korban," kata Husnaeni di kantornya, Selasa, 7 Juli.

Insiden nahas itu terjadi saat HT pulang dari rumah rekannya di Jalan Pampang usai mengerjakan tugas. Saat melintas di Jalan Pampang, ketiga ABG itu mengadang laju sepeda motor korban dengan membentangkan ketapel dan anak panah. Selanjutnya, korban digiring dan disekap ke bawah Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumihardjo.

Di situlah ketiga pemulung remaja itu melancarkan aksi bejatnya. Usai memperkosa HT dan merampas barang bawaan korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri. HT lantas melaporkan tindakan asusila yang dia alami ke Markas Kepolisian Sektor Panakkukang. Semua pelaku yang tertangkap lantas diamankan ke markas Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak.

Kendati ditahan di Markas Polrestabes Makassar, penanganan kasus itu tetap diusut Polsek Panakkukang dengan dukungan Polrestabes Makassar. Husnaeni menjelaskan, atas perbuatannya ketiga ABG itu bisa dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pemerkosaan. "Kami masih melakukan pemeriksaan, baik terhadap pelaku maupun saksi-saksi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sepupu HT, Anna, mengatakan pemerkosaan itu terjadi saat korban baru pulang dari rumah temannya di Jalan Pampang untuk mengerjakan tugas. "HT memang sibuk urus tugas kuliahnya karena mau selesai," kata dia. Anna tidak menyangka tersangka pemerkosa sepupunya itu masih anak di bawah umur. Ia berharap kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Koordinator Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Suharno, mengatakan aksi ketiga anak di bawah umur itu sudah keterlaluan. Tapi, kepolisian tetap mesti mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian harus memperhatikan masa depan anak tanpa mengabaikan keadilan dan pemulihan traumatik terhadap korban.

TRI YARI KURNIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

1 hari lalu

Pemandangan dari udara menunjukkan kerusakan yang terjadi setelah infiltrasi massal oleh kelompok bersenjata Hamas dari Jalur Gaza, di Kibbutz Beeri di Israel selatan, 11 Oktober 2023. REUTERS/ Ilan Rosenberg
New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober


Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

7 hari lalu

Robinho. Foto/Instagram/Robinho
Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

9 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.


Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

11 hari lalu

Dua terduga pelaku asusila modus orkes musik keliling diperiksa tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, 16 Maret 2024. Foto: ANTARA.
Berbuat Asusila dengan Modus Orkes Musik Sahur Keliling, Enam Orang Ditangkap di Makassar

Polisi menangkap enam orang anggota orkes musik kelilng usai viral video perbuatan asusila dua personelnya


Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

15 hari lalu

Sejumlah penyelam melakukan proses penenggelaman Kapal Angkatan Laut (KAL) Tabuhan II-5-25 di Pantai Bangsring, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 25 Januari 2024. Tiga kapal yakni KAL Tabuhan, Patkamla Baluran dan Patkamla Mustaka yang usianya sudah tua dan tidak efektif lagi untuk melaksanakan tugas operasi pengamanan, ditenggelamkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banyuwangi di kawasan Pantai Bangsring sebagai upaya mendukung konservasi yang dijadikan rumah bagi biota laut. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya
Kapal Pencari Ikan Terbalik di Perairan Selayar, 24 Nelayan Belum Ditemukan

Basarnas masih mencari 24 penumpang kapal Dewi Jaya 2 yang terbalik di perairan Selayar sejak Sabtu dinihari 9 Maret 2024.


Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

18 hari lalu

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.


Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

20 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara

KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan 3 bulan penjara perkara gratifikasi.


Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

20 hari lalu

Sebuah tanah lapang tempat terjadinya perkosaan terhadap turis asal Inggris yang sedang berlibur ke Goa, India. Sumber: CNN.com
Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut


Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

26 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Perkara Gratifikasi Bea Cukai, Andhi Pramono Tak Tahu Badan Hukum Perusahaan Logistiknya

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono mengaku tidak mengetahui bentuk badan hukum perusahaan logistik yang menjadi tempat dia berinvestasi.


Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

26 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan meresmikan Pasar Rakyat Bunta di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (13 Feb).
Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Terbukti Langgar Administrasi Pemilu 2024, Ini Kronologi dan Sanksi Bawaslu

Mendag dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan terbukti melanggar administrasi pemilu terkait cuti kampanye. Lantas, bagaimana kronologi dan sanksi Bawaslu?