Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Eksaminasi Menilai PTUN Pabrik Semen Rembang Janggal

image-gnews
Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, datangi gedung KPK untuk berunjuk rasa di Jakarta, (25/11). Dalam aksinya mereka membawa hasil panen, sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sejumlah warga Pengunungan Kendeng, Pati, datangi gedung KPK untuk berunjuk rasa di Jakarta, (25/11). Dalam aksinya mereka membawa hasil panen, sebagai bentuk protes terhadap rencana pembangunan pabrik semen di wilayah mereka. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Sembilan pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia,yang menjadi majelis eksaminasi, menemukan ada kejanggalan dalam putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang menolak gugatan warga, tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah, ihwal izin lingkungan pendirian pabrik semen di Rembang.

Kejanggalan itu ditemukan dalam sidang majelis eksaminasi selama sehari, Senin (6/7), di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. “Dua hal yang kami anggap keliru, yakni soal hitungan kadaluwarsa gugatan, dan aspek pokok perkara dimana amdal tidak layak tapi jadi pertimbangan,” kata Donny Danardono, Ketua Program Magister Lingkungan dan Perkotaan (PMLP) Unika Soegijapranata,  fasilitator eksaminasi, Selasa (7/7).

Sebelumnya, warga Rembang yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat ke PTUN, agar izin lingkungan Nomor 660.1/17 tahun 2012, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia, batal. Tapi, pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan tersebut.

Alasannya, gugatan telah melampaui waktu yang dipersyaratkan, yakni 90 hari. Ketua majelis hakim Husein Amin Effendi, dengan anggota Desy Wulandari dan Susilowati Siahaan, menyatakan berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti, penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak 2013. Tapi gugatan baru diajukan September 2014. Atas putusan itu, penggugat mengajukan banding.

Eksaminator menilai, hakim keliru menghitung penetapan kadaluwarsa gugatan karena warga penolak pabrik semen baru tahu ada surat izin pendirian pabrik semen itu pada 20 Juni 2014, setelah mendapat jawaban dari Badan Lingkungan Hidup. Eksaminator menemukan izin itu dikeluarkan pada 2012, dan hanya diberitahukan ke warga yang pro pabrik semen. 
Padahal, regulasi lingkungan menyatakan, izin harus diumumkan dan memberikan kesempatan ke warga untuk mengkritisi. 

Kejanggalan kedua, adalah hakim PTUN tidak pernah sampai pada pokok perkara tentang kekhawatiran dampak kerusakan lingkungan akibat pendirian pabrik semen di Rembang. Bahkan, kata Donny, ada saksi ahli karst, dari penggugat yang ditegur setiap kali akan memaparkan dampak lingkungan pabrik semen. “Ini tidak fair,” kata dia.

Majelis hakim eksaminasi terdiri dari 9 orang, yakni: Benny Riyanto, Ani Purwanti (Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), V. Hadiyono (Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata), Rikardo Simarmata (Fakultas Hukum UGM), Zainal Arifin Muchtar (Fakultas Hukum UGM), Herlambang P. Wiratraman (Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Iman Prihandono (Fakultas Hukum Universitas Airlangga), Frangky Butar-Butar (Fakultas Hukum Universitas Airlangga), dan Myrna A Safitri (Fakultas Hukum Universitas Pancasila. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis eksaminasi dari Fakultas Hukum UGM, Rikardo Simarmata menyatakan majelis mempersoalkan aspek formalitas yang dipersoalkan hakim PTUN. Sebab, PTUN memutuskan menolak gugatan dengan alasan dianggap kadaluwarsa, karena sosialisasi izin pendirian pabrik semen di Rembang sudah dilakukan sejak 2013. Sementara warga mengajukan gugatan pada Juni 2014.

Padahal, kata Rikardo, pengumuman terbitnya izin Gubernur Jawa Tengah tentang pendirian pabrik semen di Rembang itu hanya dilakukan satu arah. Sebab, izin diumumkan melalui situs internet Badan Lingkuhan Hidup Jawa Tengah, acara sosialisasi di kecamatan, dipasang di pusat informasi di Balai Desa, dan melalui pertunjukan wayang. “Karena informasi satu arah, maka warga tidak punya kesempatan dialog untuk menyampaikan keberatan,” kata dia.

Selain itu, kata Rikardo, saat pemerintah mengeluarkan izin pabrik semen, tidak otomatis warga bisa mengetahui ancaman dampak negatif akibat proyek tersebut. Menurut Rikardo, hakim PTUN keliru karena menyimpulkan warga sudah otomatis mengetahui dampak pabrik semen setelah menerima informasi tentang terbitnya izin pabrik semen.

Padahal, menurut Rikardo, untuk mengetahui telah merugikan kepentingannya maka penduduk tidak hanya cukup membaca SK izin pabrik semen. Disisi lain, akses informasi tentang amdal juga minim. “Kemampun penduduk bisa memahami amdal juga terbatas,” kata Rikardo.

Dalam eksaminasi ini ada satu anggota majelis yang tak mau menandatangani berita acara, yakni Benny Riyanto (Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro). “Benny menilai eksaminasi tidak obyektif,” kata Rikardo. Dari sembilan eksaminator seluruhnya menyampaikan anotasi. Seluruh hasil eksaminasi ini akan diterbitkan sebagai buku agar bisa dibaca publik. ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tips dan Cara Membuat Gua Natal Sederhana

24 Desember 2023

Diorama kelahiran Yesus terkecil di dunia yang diberikan kepada Paus Fransiskus oleh Lituania. Fase LinkMenu via AP
Tips dan Cara Membuat Gua Natal Sederhana

Perayaan Natal biasanya dimeriahkan dengan dekorasi unik, salah satunya Gua Natal. Berikut cara membuat Gua Natal sederhana.


Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2023 Anjlok, Ekonom: tapi Investasi Tumbuh

9 November 2023

Pedagang sayur menunggu calon pembeli di Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai kisaran 5,3 persen-5,7 persen di 2024 yang menjadi masa akhir jabatan mereka. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2023 Anjlok, Ekonom: tapi Investasi Tumbuh

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan meski pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 anjlok, tapi investasi tumbuh 5,77 persen YoY.


Meski Pasar Sempat Terkontraksi, Semen Indonesia Catat Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal III 2023

3 November 2023

Pintu masuk areal pabrik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, di Gunem, Rembang, Jawa Tengah, 18 Februari 2017. TEMPO/Nieke Indrietta
Meski Pasar Sempat Terkontraksi, Semen Indonesia Catat Laba Rp 1,71 Triliun di Kuartal III 2023

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG mencatat laba sebesar Rp 1,71 triliun pada periode Januari sampai dengan September 2023.


Tumbuh 6,6 Persen, Semen Indonesia Kantongi Laba Rp 1,71 Triilun per Kuartal III 2023

3 November 2023

Tumbuh 6,6 Persen, Semen Indonesia Kantongi Laba Rp 1,71 Triilun per Kuartal III 2023

PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. atau SIG mencatat laba sebesar Rp 1,71 triliun pada periode Januari sampai dengan September 2023.


PT Indocement Buka Lowongan Management Trainee, Cek di Sini

28 September 2023

Ilustrasi wanita mencari lowongan kerja. shutterstock.com
PT Indocement Buka Lowongan Management Trainee, Cek di Sini

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. atau yang juga dikenal dengan sebutan Indocement merupakan salah satu produsen semen terkemuka di Indonesia.


Wamentan Apresiasi Kualitas Produksi Semen Beku BBIB berkualitas Internasional

25 Agustus 2023

Wamentan Apresiasi Kualitas Produksi Semen Beku BBIB berkualitas Internasional

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Harvick Hasnul Qolbi meninjau aktivitas kerja pengembangan semen beku unggul yang dilakukan Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) Singosari


Inisiatif Energi Hijau SIG di Semen Tonasa Diapresiasi Ajang Energy Management Leadership 2023

25 Juli 2023

Semen Tonasa. Foto: Istimewa
Inisiatif Energi Hijau SIG di Semen Tonasa Diapresiasi Ajang Energy Management Leadership 2023

PT Semen Tonasa berhasil menurunkan konsumsi dan capaian efisiensi biaya energi dengan implementasi ISO 50001 yang diterapkan sejak 2019.


Viral Gadis Pemanggul Semen di Pinrang, Nuraini Bekerja Sejak SMP untuk Biayai Kuliahnya

5 Juni 2023

Nuraini, gadis pemanggul semen bertemu dengan Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos. Tni.mil.id
Viral Gadis Pemanggul Semen di Pinrang, Nuraini Bekerja Sejak SMP untuk Biayai Kuliahnya

Seorang gadis di Pinrang viral setelah videonya bekerja sebagai pengangkut semen tersebar di media sosial. Pangdam Hasanuddin memberikan simpatinya.


Samin Surosentiko Berjuang Menolak Pajak, Pengamat Sayangkan Pejabat Malah Mangkir Bayar Pajak

17 Maret 2023

Eko Prasetyo, JJ Rizal, Gunretno, dan sejumlah pejabat daerah Ploso Kediren, Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menghadiri acara Peringatan Perjuangan Samin Surosentiko, Rabu, 15 Maret 2023. Tempo/Revan
Samin Surosentiko Berjuang Menolak Pajak, Pengamat Sayangkan Pejabat Malah Mangkir Bayar Pajak

Eko Prasetyo menyebut Samin Surosentiko berjuang dengan menolak membayar pajak pada zaman kolonial. Namun, pejabat pajak hari ini justru mangkir membayar pajak.


Kedatangan 2 Wanita di Rumah Pelaku sebelum Jadi Korban Pembunuhan Terekam CCTV

28 Februari 2023

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Kedatangan 2 Wanita di Rumah Pelaku sebelum Jadi Korban Pembunuhan Terekam CCTV

Polisi telah mengevakuasi dua jenazah wanita korban pembunuhan yang ditemukan tertimbun coran semen di sebuah rumah di Kota Bekasi.