TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Presiden Joko Widodo tak pernah berencana mengeluarkan peraturan presiden yang membuat pejabat kebal hukum atau perpres antikorupsi bagi pejabat yang sedang mengerjakan program percepatan infrastruktur. Menurut dia, itu hanya isu yang tidak jelas kebenarannya.
"Sepertinya tidak ada perpres itu," kata Pratikno di Istana Negara, Selasa, 7 Juli 2015. "Sampai saat ini, saya soalnya belum tahu dan tidak ada pembahasan."
Pratikno berujar, tidak mungkin Jokowi meneken perpres agar pejabat kebal hukum dalam menjalankan proyek pembangunan infrastruktur. Musababnya, ucap dia, fokus Jokowi saat ini adalah pemberantasan korupsi di segala bidang. Termasuk korupsi di bidang proyek pembangunan infrastruktur.
"Ya, Presiden kan tetap yang pertama pemberantasan korupsi jalan terus. Yang kedua, pemerintahan ke depan harus lebih bersih. Ketiga, program pembangunan tak boleh ditunda, harus dipercepat."
Menurut Pratikno, Jokowi memang ingin berfokus pada percepatan program pembangunan. Namun bukan berarti Jokowi juga membuat aturan kekebalan hukum bagi pejabat agar tak dikriminalkan dalam pengerjaan proyek infrastruktur itu.
"Jadi saya pikir itu sama sekali tidak ada," tutur Pratikno.
Pemerintah tengah menyusun aturan baru melalui instruksi presiden untuk perlindungan bagi pejabat negara bidang infrastruktur dari tindak kriminalisasi.
Deputi Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Dedy S. Priatna mengatakan inpres tersebut dibuat agar para pejabat di kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan bidang infrastruktur merasa aman mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
REZA ADITYA