TEMPO.CO, Jakarta - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua mengakui ada kemungkinan penyidik KPK Afief Yulian Miftach mendapat teror karena ia tergabung dalam tim penyidik perkara dugaan korupsi yang diduga dilakukan petinggi Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Menurut Abdullah, Komisi Yudisial sudah memberi sanksi terhadap Sarpin, hakim yang membebaskan Budi dari jeratan tersangka, sehingga membuka peluang KPK mengajukan upaya hukum terhadap putusan Sarpin.
"Tentu bisa saja ada kemungkinan itu, ia penyidiknya. Apalagi KY telah memberi sanksi kepada Sarpin, sehingga membuka peluang KPK mengajukan Peninjauan Kembali," kata Abdullah di KPK, Selasa, 7 Juli 2015.
Belakangan, Afief berkali-kali mendapat teror. Ban mobilnya ditusuk dan disiram air keras. Pelaku juga menaruh benda mirip bom di depan rumahnya di daerah Bekasi. Teror terhadap Afief itu, menurut Abdullah, bukan bertujuan mencederai. "Ini teror bertujuan memberi pesan," ujar Abdullah.
Abdullah meminta Afief dan keluarganya bersabar. "Keluarga harus diajak bicara biar tak frustasi," katanya.
Seorang kolega Afief di KPK mengatakan Afief merupakan anggota tim penyidik perkara Budi Gunawan. Selain mengusut dugaan korupsi Budi, Afief juga ikut bagian di pengusutan dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias E-KTP. Menurut kolega tersebut, Afief telah beralih status dari penyidik Kepolisian menjadi penyidik KPK.
Teror terhadap penyidik dan pegawai KPK dimulai setelah komisi antirasuah itu mulai mengusut dugaan korupsi Budi Gunawan. Dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, kini nonaktif karena balik ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Budi diduga korupsi saat menjadi Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian.
Penyidikan KPK terhadap Budi sempat dinyatakan tak sah oleh Sarpin dalam putusan praperadilan, sehingga KPK melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Agung. Kejaksaan pun ternyata enggan mengusut kasus itu, lantas melimpahkannya lagi ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Belakangan, Sarpin dikenai sanksi oleh KY karena diyakini melanggar etika saat memutus bebas Budi.
Soal kasus yang ditangani Afief, pelaksana tugas KPK Johan Budi S.P berjanji akan mengecek ihwal itu. "Ada lima lebih kasus yang ditangani," kata dia.
MUHAMAD RIZKI | ANTON A