TEMPO.CO , Palu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau narasumber dari instansi pemerintah kota, kabupaten, maupun provinsi untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada wartawan atau pekerja pers.
"Narasumber diimbau untuk tidak memanjakan dengan memberikan THR kepada wartawan, karena mereka sudah menerima dari perusahaan masing-masing," kata Ketua AJI Kota Palu, Riski Maruto di Palu, Senin 6 Juli 2015.
Riski mengatakan, wartawan adalah pekerjaan mulia yang menyampaikan berita atau kabar kepada masyarakat luas yang bertujuan memberikan pendidikan, informasi, pencerahan atau inspirasi yang mencerdaskan khalayak.
"Jadi, wartawan jangan takut miskin dengan kerja-kerja jurnalistiknya. Kalau takut miskin, jadilah pemilik media, selanjutnya mensejahterakan pekerjanya," katanya.
Riski menyampaikan, bahwa AJI Kota Palu telah membuka Posko Pengaduan THR khusus bagi pekerja media yang berada di wilayah Kota Palu, dan secara umum di Provinsi Sulawesi Tengah. Posko tersebut berada di Sekretariat AJI Kota Palu di Jalan Rajawali 28.
Riski mengatakan, Posko tersebut dibuka hingga lebaran dan diharapkan pekerja media berani mengadukan perusahaannya yang tidak atau terlambat membayar THR. Begitu pula jika pekerja media menerima THR kurang dari ketentuan.
AJI Palu selanjutnya akan menindaklanjuti dengan mengirim surat ke perusahaan media tersebut dan selanjutnya merilis di website aji.palu.or.id.
Riski menjelaskan, jumlah THR sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja adalah sebesar satu kali gaji bagi pegawai dengan masa kerja minimal 12 bulan. Sedangkan yang belum bekerja selama satu tahun diberi THR dengan besaran yang proporsional. Selain itu, THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. "Jangan sampai ada wartawan atau pekerja media dibayar dengan minuman ringan. Inikan keterlaluan," kata Riski.
AMAR BURASE