TEMPO.CO, Pekanbaru - Sidang terhadap tujuh terdakwa pemburu gading gajah yang digelar sejak 7 Mei 2015 di Pengadilan Negeri Bengkalis belum mampu mengungkap penadah gading tersebut.
Juru bicara World Wildlife Fund Riau, Syamsidar, mengatakan, hingga memasuki agenda pembacaan tuntutan, kasus perburuan hewan yang dilindungi itu masih berkutat pada peran para pelaku. "Di persidangan, pelaku (pencurian gading) hanya mengaku untuk koleksi pribadi. Kalau ada yang mau beli, baru dijual," kata Syamsidar, kepada Tempo, Senin, 6 Juli 2015.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rustyono itu, jaksa bakal menuntut tujuh terdakwa pemburu gading gajah di Duri, Mandau, beberapa waktu lalu. Mereka adalah Fadli, 51 tahun, Ari (40), Ruslan (40), Ishak (25), Anwar (40) dan Herdani (19).
Menurut Syamsidar, dalam persidangan, tidak terungkap ke mana terdakwa akan menjual gading tersebut. Pelaku Fadli, yang berperan membiayai para pemburu, bersikukuh bahwa gading gajah itu hanya untuk koleksi pribadi. "Pelaku akan menjual apabila ada yang berminat," ucapnya.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat para pelaku dengan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Adapun Fadli dan Ari dijerat pasal berlapis dengan Undang-Undang Darurat lantaran memiliki senjata api.
Syamsidar berharap baik jaksa maupun majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal untuk memberi efek jera kepada para pelaku pemburu gading gajah. Dalam catatan Syamsidar, kasus perburuan gading gajah yang tengah dalam proses persidangan saat ini merupakan yang pertama dalam sepuluh tahun terakhir.
Ia menuturkan, dalam rentang waktu tersebut, 150 ekor gajah mati diburu tapi tidak pernah ada proses hukum. "Adanya hukum maksimal ini akan memberi efek jera bagi masyarakat untuk tidak melakukan perburuan satwa dilindungi," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau meringkus tujuh kawanan pemburu gading gajah itu saat melintas di kawasan Jembatan Leighton II, Selasa, 10 Februari 2015. Polisi mengamankan barang bukti dua gading gajah berukuran 2 meter beserta perlengkapan berburu berupa senjata api laras panjang modifikasi jenis Mosser, enam peluru berukuran 7,62 milimeter, serta tiga benda tajam berupa golok dan kampak
RIYAN NOFITRA