TEMPO.CO, Jakarta – Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan seharusnya penyidik lembaganya, seperti Komisaris Afief Yulian Miftach, dibekali pistol untuk melindungi diri. Jadi Afief bisa melindungi diri dari serangkaian teror terhadapnya.
"Seharusnya pistol melekat ke penyidik," kata Johan saat konferensi pers di kantornya, Senin, 6 Juli 2015.
Menurut Johan, sebelumnya penyidik KPK memang punya pistol. Namun kemudian izin kepemilikan senjata api yang dimiliki kedaluwarsa, sehingga pistolnya harus digudangkan. Proses perpanjangan izin, menurut Johan, sedang diurus Sekretaris Jenderal KPK Himawan Adinegoro.
Soal kepemilikan pistol penyidik KPK pernah dipermasalahkan Kepolisian RI. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso sempat mengatakan 21 penyidik KPK bakal dijadikan tersangka karena belum mengembalikan pistol, yang izinnya sudah kedaluwarsa.
KPK, menurut Johan, memiliki 80-100 pucuk senjata. Namun banyak di antaranya tak bisa digunakan karena masalah izin.
Sebelumnya, penyidik KPK, Afief, diteror orang tak dikenal. Johan menyebut Afief mengalami teror beberapa kali, seperti peletakan benda mirip bom di rumahnya di Bekasi, penusukan mobil, dan penyiraman mobil menggunakan air keras.
Johan menuturkan Afief sedang menyidik lima perkara di KPK. Namun Johan menolak berkomentar apakah teror itu berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Afief.
Saat ini Afief dalam perlindungan KPK. Namun Johan mengaku tak bisa menyebut jenis perlindungan apa yang diterapkan untuk Afief. Johan menyatakan KPK menyerahkan pengusutan kasus teror tersebut kepada Polri.
MUHAMAD RIZKI