Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Agar THR Cair, Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Awasi Pabrik  

image-gnews
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di pabrik rokok PT. Djarum, Kudus, Jateng, Jumat (3/8). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Iklan

TEMPO.COYogyakarta - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyatakan mulai awal pekan ini gencar menggelar operasi pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja di wilayah perkotaan.

“Dari 1.300 perusahaan, kami berfokus memantau ketat 400 perusahaan dengan karyawan terbanyak karena paling rawan tak melaksanakan kewajiban pembayaran THR-nya,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Mochtar setelah menggelar pertemuan dengan DPRD kota Yogyakarta dalam kaitan dengan persiapan pihaknya menjelang Lebaran, Senin, 5 Juli 2015.

Untuk mengawasi ratusan perusahaan itu, Hadi menuturkan, Dinas Tenaga Kerja menyiapkan tim beranggota 12 orang yang terjun langsung ke lapangan. Mereka akan menggali informasi dari para pekerja ihwal ada-tidaknya perusahaan yang tak membayarkan THR minimal pada H-7.

“Karena sejauh ini belum ada laporan meski posko aduan sudah didirikan, kami jemput bola untuk menemukan realitas di lapangan,” ujar Hadi.

Menurut pantauan Tempo, Dinas Tenaga Kerja sudah mendirikan satu pos koordinasi aduan di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Sedikitnya lima nama pejabat Dinas lengkap dengan nomor telepon selulernya pun dicantumkan dalam spanduk dengan huruf kapital. Nomor itu dapat dihubungi pekerja yang hendak menyampaikan aduan seputar THR.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Reynaldi kepada Tempo menuturkan perihal pemberian THR sudah diatur baik di tingkat pusat, regional, maupun lokal. Di tingkat regional, dasar aturan yang mewajibkan pembayaran THR diinstruksikan melalui surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang bernomor 3/SE/6/2015. Di wilayah Kota Yogyakarta pun, selain surat edaran itu, ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Ada sanksi denda dan pidana jika nekat melanggar ketentuan, baik soal besaran atau waktu pemberiannya,” ujar Bob. Seperti ditegaskan Pasal 42 ayat 6 Perda 13/2009 itu, jika terbukti melanggar aturan itu, pengusaha bisa mendapat sanksi kurungan maksimal enam bulan penjara dan/atau denda minimal Rp 50 juta.

Ditemui terpisah, Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi menuturkan perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR sering tidak ditindak tegas, karena ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja. “Tapi kalau berlangsung bertahun-tahun dan perusahaan masih belum ditindak, ini tidak wajar,” ujar Kirnadi.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

1 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

9 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

9 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

11 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

11 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh