TEMPO.CO, Yogyakarta - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyatakan mulai awal pekan ini gencar menggelar operasi pemantauan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada pekerja di wilayah perkotaan.
“Dari 1.300 perusahaan, kami berfokus memantau ketat 400 perusahaan dengan karyawan terbanyak karena paling rawan tak melaksanakan kewajiban pembayaran THR-nya,” ujar Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Mochtar setelah menggelar pertemuan dengan DPRD kota Yogyakarta dalam kaitan dengan persiapan pihaknya menjelang Lebaran, Senin, 5 Juli 2015.
Untuk mengawasi ratusan perusahaan itu, Hadi menuturkan, Dinas Tenaga Kerja menyiapkan tim beranggota 12 orang yang terjun langsung ke lapangan. Mereka akan menggali informasi dari para pekerja ihwal ada-tidaknya perusahaan yang tak membayarkan THR minimal pada H-7.
“Karena sejauh ini belum ada laporan meski posko aduan sudah didirikan, kami jemput bola untuk menemukan realitas di lapangan,” ujar Hadi.
Menurut pantauan Tempo, Dinas Tenaga Kerja sudah mendirikan satu pos koordinasi aduan di kompleks Balai Kota Yogyakarta. Sedikitnya lima nama pejabat Dinas lengkap dengan nomor telepon selulernya pun dicantumkan dalam spanduk dengan huruf kapital. Nomor itu dapat dihubungi pekerja yang hendak menyampaikan aduan seputar THR.
Kepala Seksi Hubungan Industrial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Bob Reynaldi kepada Tempo menuturkan perihal pemberian THR sudah diatur baik di tingkat pusat, regional, maupun lokal. Di tingkat regional, dasar aturan yang mewajibkan pembayaran THR diinstruksikan melalui surat edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang bernomor 3/SE/6/2015. Di wilayah Kota Yogyakarta pun, selain surat edaran itu, ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Ada sanksi denda dan pidana jika nekat melanggar ketentuan, baik soal besaran atau waktu pemberiannya,” ujar Bob. Seperti ditegaskan Pasal 42 ayat 6 Perda 13/2009 itu, jika terbukti melanggar aturan itu, pengusaha bisa mendapat sanksi kurungan maksimal enam bulan penjara dan/atau denda minimal Rp 50 juta.
Ditemui terpisah, Ketua Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi menuturkan perusahaan yang menangguhkan pembayaran THR sering tidak ditindak tegas, karena ada kesepakatan perusahaan dengan pekerja. “Tapi kalau berlangsung bertahun-tahun dan perusahaan masih belum ditindak, ini tidak wajar,” ujar Kirnadi.
PRIBADI WICAKSONO