Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Absen, DPR Tunda Bahas Revisi PP Jaminan Hari Tua  

image-gnews
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS  akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat menunda pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Alasannya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tak hadir dalam rapat dengar pendapat hari ini.

"Ketika menteri tak hadir, maka kami tak bisa ambil kebijakan politik. Kami tunda besok. Kami akan kirim surat agar besok bisa dibahas," kata Ketua Komisi Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 6 Juli 2015.

Berdasarkan kesepakatan sepuluh fraksi di Komisi, DPR enggan membahas rencana revisi peraturan yang dikeluarkan pada 30 Juni 2015 dan berlaku per 1 Juli 2015. "Menterinya tidak datang, tidak care. Ini persoalan buruh. Bagaimana mau revisi sementara kita belum tahu apa isi peraturan pemerintah," kata Anggota Komisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning .

Pemerintah berencana merevisi syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) setelah gelombang protes muncul dari berbagai pihak. Masyarakat menolak peraturan baru yang memperket pengambilan dana Jaminan Hari Tua minimal kepesertaan 10 tahun atau pencairan dana total saat peserta berusia 56 tahun.

Anggota Komisi Rieke Dyah Pitaloka mendesak pemerintah menunda pemberlakuan peraturan tersebut hingga ada sosialisasi menyeluruh.

"Sampai saat ini belum bisa diakses publik, maka kami rekomendasikan agar kembali ke peraturan lama," kata Rieke. Ia berpandangan perhitungan pencairan dana JHT tidak sinkron dengan pencairan jaminan pensiun.

"Kami curigai persoalan komposisi JHT yang bisa diakses publik hanya akal-akalan supaya kita tak fokus pada jaminan pensiun," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja diizinkan mengambil dana jaminan hari tua sebulan setelah berhenti bekerja. Aturan itu berbeda dengan PP Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebutkan dana itu hanya bisa dicairkan setelah peserta BPJS mencapai masa kepesertaan 10 tahun.

”Presiden memerintahkan kami untuk memastikan bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa mengambil JHT sebulan setelahnya,” ujar Hanif di Istana Negara, 3 Juli, setelah menghadap Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Abdul Wahab Bangkona dalam rapat hari ini mengatakan pemerintah tidak bisa menggunakan peraturan lama. Direktur Jenderal Pengawasan dan Pembinaan Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan pemerintah akan menyalahi aturan jika menggunakan produk lama. "Sementara ini peraturan tetap berlaku," kata dia.

Rencananya, Komisi akan menggelar rapat bersama Menteri Hanif Dhakiri pada Selasa, 7 Juli setelah rapat paripurna DPR.

PUTRI ADITYOWATI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

14 jam lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Top 3 Dunia: Jepang Krisis Tenaga Kerja Hingga Profil Cawapres AS Nicole Shanahan

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 27 Maret 2024 diawali oleh Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya membuka banyak loker bagi WNI


Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

1 hari lalu

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Yasushi Masaki, di Jakarta, Selasa (19 Maret 2024). (ANTARA/HO-Kemnaker)
Jepang Krisis Tenaga Kerja, Butuh Banyak Pekerja dari Indonesia

Duta Besar Jepang untuk Indonesia mengungkap alasan negaranya banyak membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia.


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

4 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

6 hari lalu

Ilustrasi lowongan kerja. Tempo/M Taufan Rengganis
Kenapa Cari Kerja Susah Sekarang? Ini Penjelasannya

Pertumbuhan ekonomi RI tidak diikuti penyerapan kerja yang optimal.


Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

14 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Sandiaga Uno: Nilai Tambah Ekonomi Kreatif Capai Rp 1,4 Triliun

Menteri Sandiaga Uno menyebut nilai tambah ekonomi kreatif mencapai Rp 1,4 triliun. Melampaui target.


Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

21 hari lalu

Presiden Jokowi singgung produk UMKM kerupuk 'Mama Muda' saat memberikan sambutan di BRI Microfinance Outlook 2024, Menara Brilian, Jakarta Selatan, Kamis 7 Maret 2024. TEMPO/ Subekti
Jokowi Sebut Kontribusi UMKM terhadap PDB Capai 61 Persen

Jokowi mengklaim kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen.


Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

28 hari lalu

PLTU Suralaya, Cilegon, Banten. TEMPO/Dasril Roszandi
Sekretariat JETP Tunggu Aturan Kementerian ESDM untuk Pandu Pensiun Dini PLTU Batu Bara

Sekretariat Just Energy Transition Partnership (JETP) menunggu perangkat peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

37 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Apa Itu Tenaga Honorer? Ini Pengertian dan Perbedaannya dengan PPPK

Tenaga honorer merupakan bagian integral dari struktur tenaga kerja di Indonesia, terutama di sektor publik.


TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

54 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
TPN Ganjar - Mahfud Sebut Hilirisasi Dimanfaatkan Tenaga Kerja Asing

Dewan Pakar TPN Ganjar - Mahfud, Sonny Keraf, mengkritik bahwa manfaat hilirisasi lebih dirasakan tenaga kerja asing.


Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pengusaha Jadikan Pekerja 18-24 Tahun Karyawan Tetap

58 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam acara Suara Muda Indonesia Untuk Prabowo-Gibran di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu, 27 Januari 2024. Dalam acara tersebut Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato untuk anak muda Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Debat Capres Terakhir, Prabowo Dorong Pengusaha Jadikan Pekerja 18-24 Tahun Karyawan Tetap

Jelang debat capres terakhir, Prabowo mengusung sejumlah visi-misi di bidang ketenagakerjaan.