TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Imanuel Zebua menunjuk tim jaksa peneliti agar berkoordinasi dengan penyidik kepolisian sehubungan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Angeline.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan SPDP sudah diterima Kejaksaan, sehingga perlu menunjuk tim jaksa peneliti beranggotakan lima orang untuk menindaklanjutinya. "Tim jaksa peneliti adalah Putu Sauca, Lumisensi, Oka Ariani, IGA Fitria, dan saya sendiri (Ketut Maha Agung)," ujar Ketut.
Kelima jaksa peneliti itu merupakan jaksa yang sama saat meneliti kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus Tay Hamba May (Agustinus Tai Hamdani), yang SPDP-nya sudah dikirim. Ketut menerangkan, dengan keterkaitan dua tersangka (Margriet dan Agus) itu, pihaknya membuat satu tim khusus untuk meneliti kasus kematian Angeline.
Sedangkan sangkaan yang dituduhkan dalam SPDP itu, Ketut menambahkan, Margriet dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian anak (pembunuhan) sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP. Kemudian, subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 353 ayat 1 KUHP (lebih subsider), Pasal 351 ayat 3 KUHP (lebih lebih subsider), dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor LP-A/726/VI/2015/Bali/Resta Dps tanggal 10 Juni 2015 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor sprint sidik/475/VI/2015/Bali/Reskrim Dps, 10 Juni 2015.
"Kami siap melaksanakan tugas dan berkoordinasi dengan penyidik Polresta Denpasar, dan saat ini menunggu koordinasi dan berkas yang akan dilimpahkan," katanya.
Bocah cantik kelas II Sekolah Dasar Negeri 12, Angeline, anak angkat Margriet Christina Megawe, dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015. Angeline akhirnya ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Bocah 8 tahun ini dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
Hari ini, polisi melakukan rekonstruksi di rumah Margriet dengan menghadirkan Margriet dan kedua anak kandungnya, Yvonne Caroline Megawe dan Christina Megawe. Juga tersangka Agus Tay Hamba May (Agustinus Tai Hamdani).
ANTARA | GRACE