TEMPO.CO, Kupang - Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur akhirnya menolak permintaan Badan Anggaran terkait dengan pemberian gaji ke-13 bagi anggota DPRD. Mereka menilai pemberian itu tidak sesuai dengan regulasi dan kondisi memprihatinkan warga NTT yang mengalami kelaparan dan gizi buruk.
"Kami menyatakan menolak pemberian gaji ke-13 bagi anggota DPRD," kata juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Aketa Baun, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap laporan pertanggungjawaban Gubernur NTT, Senin, 6 Juni 2015.
Baca Juga:
Penolakan ini, menurut dia, karena melihat kondisi masyarakat NTT yang masih memprihatinkan. Kebijakan pemberian gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, bukan untuk pejabat daerah.
Melihat masalah kelaparan, kekeringan, rawan pangan, dan gizi buruk yang melanda wilayah NTT, PKB mengajak semua anggota DPRD prihatin dan bersedia memberikan bantuan dengan memotong tunjangan representasi gaji bulan Agustus 2015. "Kami berharap langkah ini bisa diikuti oleh anggota Dewan lainnya," ujar Aleta.
Hal serupa juga disampaikan Fraksi Partai NasDem karena tidak sesuai dengan regulasi. Badan Anggaran DPRD NTT mengusulkan agar pemerintah daerah mengusulkan pemerintah pusat untuk memberikan gaji ke-13 bagi anggota DPRD.
YOHANES SEO