TEMPO.CO, Denpasar – Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar akan menggelar rekonstruksi pembunuhan Angeline di rumah Margriet Christina Megawe, Jalan Sedap Malam 26, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin, 6 Juli 2015.
"Ada rekonstruksi di TKP. Saksi Susiana akan dibawa," kata Siti Sapurah, aktivis perlindungan anak Kota Denpasar, di Markas Kepolisian Daerah Bali, Sabtu petang, 4 Juli 2015. Siti Sapurah alias Ipung menuturkan sebenarnya agenda konfrontasi antara tersangka dan saksi ini untuk tujuan rekonstruksi.
"Karena Margriet tidak bersedia, klien kami juga tidak bersedia," ucap Ipung. Ipung merupakan kuasa hukum orang tua kandung Angeline, Halimah. Menurut Ipung, rekonstruksi akan digelar sekitar pukul 09.00 Wita.
Ihwal kemungkinan Margriet tidak bersedia untuk rekonstruksi, Ipung menyatakan itu menjadi urusan penyidik. Rekonstruksi yang dilakukan itu atas kejadian pada 16 Mei 2015, seperti dalam berita acara pemeriksaan.
Sementara itu, Haposan Sihombing, penasihat hukum tersangka Agustinus Tai Hamba May, berujar, rekonstruksi itu akan mengulang apa yang terjadi pada hari nahas tersebut. Senada dengan Ipung, Haposan juga menyerahkan kepada penyidik ihwal Margriet yang menolak ikut rekonstruksi.
"Klien kami selalu siap kooperatif dalam upaya mengungkap kasus ini. Ini kan yang dicari kesesuaian," kata Haposan.
Ibu angkat Angeline, Margriet, kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja, dan pasal penelantaran anak. Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015 ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015.
Jasad bocah 8 tahun itu dikubur di dekat kandang ayam di pekarangan belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam. Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam di sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan di leher bocah itu.
DAVID PRIYASIDHARTA