TEMPO.CO, Makassar – Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan akan mengusulkan beberapa kuliner khas dari Makassar agar mendapatkan hak atas kekayan intelektual. Tujuannya agar kuliner lokal dari Makassar tidak diklaim oleh daerah atau negara lain.
“Ada sekitar 10 kuliner tradisional yang akan kami ajukan,” kata Rusmayani kepada Tempo Jumat 3 Juli 2015.
Menurut dia, kuliner yang akan diusulkan seperti coto Makassar, palu basa, pisang ijo, dan beberapa kuliner lain. “Kami akan segera kirim nama-nama kuliner ini ke Kementerian Pariwisata untuk diverifikasi,” kata Rusmayani.
Rusmayani menambahkan, saat ini Dinas Pariwisata sedang menyusun buku tentang keragaman kuliner khas Makassar. Buku ini diharapkan bisa menjadi sumber informasi bagi masyarakat, khususnya di luar Makassar untuk lebih mengenal keunikan kuliner Makassar. “Ada sepuluh makanan top dari Makassaar yang akan kami bahas dalam satu buku,” kata Rusmayani.
Menanggapi itu, Raseno Arya Asisten Deputi Pengembangan Segmen Pasar Personal Kementerian Pariwisata mengatakan menunggu usulan nama makanan asli Makassar yang akan diusulkan menjadi hak cipta dari Makassar. “Ini penting agar makanan khas nusantara tidak diklaim oleh pihak luar. Jangan sampai kita mau makan rendang tapi harus ke Malaysia. Karena sudah diklaim Malaysia,” kata Raseno.