TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Telly Margriet Megawe, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya berkukuh menolak diperiksa polisi sebagai tersangka pembunuhan Angeline, anak angkatnya. Alasannya, kata Hotma, polisi tak cukup bukti menetapkan Margriet sebagai tersangka pembunuhan Angeline.
"Untuk apa lagi diperiksa? Uji lab, Inafis, TKP, baru diperiksa setelah penetapan tersangka. Jadi selama ini belum dilakukan sebelum menetapkan tersangka," katanya saat dihubungi, Sabtu, 4 Juli 2015.
Hotma menegaskan Margriet bersedia diperiksa setelah keputusan pengadilan terakhir. Bila saat ini polisi menyatakan sikap Margriet itu akan memberatkan hukuman, menurut Hotma, hal ini akan berbeda di pengadilan. "Itu kan kata polisi, kata pengadilan nanti beda lagi. Saya yakin pengadilan sependapat dengan saya bahwa polisi tidak punya bukti yang jelas," ujarnya.
Karena itu, Hotma mengambil langkah praperadilan untuk menggugurkan status tersangka Margriet. Ia yakin kliennya tersebut bakal menang. "Bukan hanya menang di materinya, tapi juga administrasinya. Jaksa akan mengembalikan berkas dari polisi karena buktinya tidak jelas," tuturnya. "Tidak ada pembunuhan berencana tanpa motivasi. Lha ini, motivasinya saja masih dicari."
Margriet ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama pembunuhan Angeline. Dia diduga menganiaya bocah 8 tahun itu sebelum membunuhnya. Selain menjadi tersangka pembunuhan, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
DEWI SUCI RAHAYU