Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Subiyanto, mengatakan buruh akan mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ke Mahkamah Konstitusi, pekan depan. Menurut dia, pengajuan ini akan dilakukan Gerakan Buruh Indonesia, yang terdiri atas Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. “Kami menolak iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari gaji terakhir.”
Iuran pensiun di Indonesia yang dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja, menurut Subiyanto, sangat rendah. Saat ini, iuran jaminan pensiun hanya 3 persen dari upah setiap bulan. Artinya, manfaat pensiun yang didapat hanya 15-40 persen dari gaji terakhir. "Seharusnya 60 persen dan angka itu, sama seperti pegawai negeri.”
Demo buruh di Jakarta tak diikuti daerah lain. Namun rata-rata organisasi buruh meminta aturan baru ditinjau ulang. Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Yogyakarta, Kirnadi, menuturkan bahwa yang menjadi persoalan para pekerja adalah jaminan sosial. “Yogya termasuk kategori status darurat jaminan sosial, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan.”
Menurut Kirnadi, masih sedikit perusahaan yang mau mendaftarkan pekerjanya. Catatan SPSI Kota Yogyakarta hingga awal tahun ini, sejak pemberlakuan program BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan, baru sembilan persen dari total 700 ribu buruh sektor formal yang mendapat jaminan dari perusahaan tempat mereka bekerja. “Ini sangat memprihatinkan,” ujar dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF| TRI ARTINING PUTRI | PRIBADI WICAKSONO.