Namun kebijakan tersebut diprotes oleh pekerja dan menjadi perbincangan di media sosial. Banyak peserta BPJS yang mengeluh lantaran tak bisa mencairkan dana JHT karena belum mencapai 10 tahun masa kepesertaan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan serikat buruh ikut menyatakan penolakan. ”Jangan korbankan hari tua pekerja. Mereka sudah mimpi buruk duluan,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, meski peraturan pemerintah yang baru itu akan diubah, pasal-pasal dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial yang menaungi BPJS tak ikut direvisi. Pasal 37 ayat 3 undang-undang itu menyebutkan, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun.
"Bisa saja diberlakukan masa transisi selama satu tahun," kata Menteri Sofyan.
Sebaliknya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, walaupun perubahan syarat pencairan ditentang oleh sebagian pekerja, pemerintah tetap akan melanjutkan aturan baru tersebut. Dia beralasan penolakan sebagian masyarakat tak mewakili suara seluruh rakyat Indonesia. "Ini lagi dibuat aturan transisinya. Justru kalau (PP 46 Tahun 2015) dibekukan, akan melanggar undang-undang," tutur dia.
TIM TEMPO