TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi berencana membentuk Satuan Tugas Perlindungan Anak tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Selain itu, satuan tugas ini juga akan dibentuk di sekolah yang terdiri atas para guru.
"Karena yang sering mengetahui ada kasus penelantaran dan penganiayaan ya tetangga dan gurunya," kata Kak Seto, begitu Seto Mulyadi biasa dipanggil, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 4 Juli 2015.
Pembentukan satgas ini bercermin dari maraknya kasus penganiayaan anak, terutama kasus pembunuhan Angeline Megawe. Sebelum dibunuh, bocah delapan tahun itu kerap disiksa dan tak diberi makan oleh ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Kak Seto menerangkan bila tetangga dan guru mengetahui ada penganiayaan atau penelantaran anak seperti itu, maka dia harus melaporkan ke ketua RT atau ketua RW. Setelah itu, ketua RT dan RW wajib melaporkannya ke polisi. Satgas dibentuk untuk memudahkan pelaporan warga.
Selain sebagai pengawas hak-hak anak di lingkungan sekitar, ketua RT, ketua RW, dan para guru juga harus berkampanye tentang perlindungan anak. "Supaya tidak terlalu jauh melapor ke Komnas Perlindungan Anak atau KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)," ujarnya.
Meski demikian, Kak Seto membuka kesempatan seluas-luasnya untuk warga yang juga ingin melapor langsung ke KPAI atau Komnas PA. Bila mereka tak melaporkan, kata dia, maka juga akan dikenai pidana. "Jadi, tidak ada alasan ini urusan saya sebagai orang tua, terserah saya mau mengapakan anak saya. Tidak bisa begitu," ujarnya. "Bagi yang mengetahui, laporkan saja. Kami akan melindungi saksi."
DEWI SUCI RAHAYU