Penasehat hukum Margriet Christina Megawe, Dion Y Pongkor mengatakan ada alasan tertentu kliennya enggan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Angeline. "Karena polisi mengaku sudah memiliki 3 bukti untuk menjadikan Bu Margriet tersangka pembunuhan," katanya saat dihubungi 3 Juli 2015.
Baca juga: Tragedi Angeline: Saksi Ungkap Kebiasaan Margriet
Ia mengatakan bila polisi merasa sudah memiliki alat bukti terkait status tersangka pembunuhan Margriet, kliennya itu tidak perlu lagi diperiksa. "Pemeriksaan itu kan untuk mencari alat bukti, buat apa lagi dia (Margriet) diperiksa," katanya.
Angeline, yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, akhirnya ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia 8 tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet, ibu angkat Angeline, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga: Hotman Paris Ungkap Perilaku Janggal Putri Margriet
Berita Menarik:
Putri Margriet Disebut Anggota Marinir AS, Ini Reaksi Hotma
Diduga Digergaji Ibunya, Ini Empat Bekas Luka Si Bocah