TEMPO.CO , Padang- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinas untuk mudik saat Idul Fitri. Menurut Irwan, larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur yang dikeluarkan di era Gamawan Fauzi. "Mobil dinas itu untuk dinas. Bukan untuk pribadi," ujarnya, Jumat 3 Juli 2015.
Peraturan yang dimaksud Irwan adalah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kendaraan Dinas. Aturan itu mengatur mobil dinas hanya diperbolehkan untuk kegiatan kedinasan dan tidak untuk kepentingan pribadi. "Ini sesuai juga dengan pendapat Pak JK, KPK dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," ujarnya.
Baca Juga:
Irwan mengatakan, pegawai negeri sipil yang masih menggunakan kendaraan saat mudik nanti, akan diberi sanksi. Di antaranya berupa, sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis. Lalu, penundaraan tunjangan atau kenaikan golongan.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyerahkan penentuan kebijakan penggunaan mobil dinas untuk mudik kepada tiap-tiap kepala daerah. Menurut dia, setiap kepala daerah memiliki kebebasan bergantung pada keadaan daerah masing-masing. "Jadi tiap kepala daerah memiliki kewenangan diskresi untuk melihat keadaan masing-masing," ujar Yuddy di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 2 Juli 2015.
ANDRI EL FARUQI