TEMPO.CO , Bekasi - Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, mengatakan, bahwa kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah, Subrata, 32 tahun, terhadap anak didiknya, W, 12 tahun tetap dilanjutkan. Meskipun sang ibu sudah mencabut laporan, polisi tak bisa menghentikan perkara ini. "Ini bukan delik aduan, tapi delik murni," kata Daniel kepada Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.
Sebelumnya, Ibu korban mencabut laporannya di Polres Bekasi kemarin. W, ibu korban mengaku tak memiliki uang untuk mengurus perkara ini. Juru Bicara Polres Bekasi Ajun Komisaris Siswo mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan itu, maka Polres Bekasi tak akan melanjutkan perkara ini.
Namun, ucapan Siswo dibantah oleh Daniel. Menurut dia, pasal yang disangkakan kepada Subrata adalah delik murni. Apalagi korbannya adalah W, yang masih di bawah umur, bukan ibunya. "Korban punya masa depan," kata dia.
Ia menjelaskan, peristiwa yang menimpa bocah kelas VI di sekolah dasar di bilangan Margahayu, Bekasi Timur itu terjadi dalam kurun April 2015, dalam periode itu dilakukan sebanyak tiga kali di dalam kamar mandi. Yakni hari Rabu, Kamis, dan terakhir Sabtu. "Kami mendapatkan laporan pada 4 Juni 2015. Tersangka ditangkap dan ditahan pada 16 Juni 2015," kata Daniel.
Ia mengatakan, selama kasus itu bergulir, Polres Bekasi tak memungut biaya apapun dari pelapor. Bahkan, untuk kepentingan visum terhadap korban itu sudah ditanggung oleh pemerintah di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Lantaran kasus itu dilanjutkan, kata dia, tersangka Subrata tetap ditahan. Apalagi polisi sudah mengantongi bukti yang kuat dalam kasus tersebut. Antara lain, hasil visum, pengakuan tersangka, dan korban, serta saksi-saksi di lokasi kejadian. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014, ancamannya 15 tahun penjara.
ADI WARSONO