Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilkada Serentak, Kesempatan Tokoh Muda Diprediksi Minim

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Pilkada Serentak, KPU Ingatkan KPU Daerah Jaga Integritas
Pilkada Serentak, KPU Ingatkan KPU Daerah Jaga Integritas
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ruang politik bagi tokoh muda untuk maju dalam pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan serentak pada Desember 2015 nanti dinilai masih kurang. Direktur Riset Polmark Indonesia Eko Bambang Subiantoro mengatakan partai politik saat ini masih lebih cenderung menggandeng tokoh lama dibanding tokoh muda. "Pilkada serentak ini adalah tonggak penguatan posisi politik partai di Pemilu 2019 nanti, partai politik merasa lebih aman jika merangkul pemain lama. Sehingga tokoh muda cenderung ditinggalkan, atau sekedar jadi pemain tambahan," ujarnya dalam acara diskusi bulanan Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Eko memprediksi Pilkada serentak nanti akan didominasi tokoh-tokoh tua. "Agak disayangkan karena banyak tokoh muda berpotensi di daerah. Di sejumlah daerah sudah terbukti kaum muda yang memimpin daerah berhasil membuat gebrakan dan perubahan lebih baik," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah RI Fachrul Razi mengatakan bahwa sebagian besar partai politik masih didominasi tokoh tua. "Hanya 30 persen tokoh muda yang ada di Senayan. Karena hegemoni partai masih dominan dan partai politik masih kurang memberi kesempatan tokoh muda memimpin. Buktinya, sebagian besar partai politik dipimpin tokoh tua," kata senator asal Aceh itu. "Hal sama akan terjadi dalam Pilkada serentak nanti. Tokoh tua akan mendominasi."

Eko menyarankan agar tokoh muda yang hendak maju dalam Pilkada nanti bisa membuat terobosan baru. "Mesti kreatif dan berani keluar dari mainstream politik. Kondisinya memang lebih sulit dibanding Pilkada sebelumnya, tapi bukan berarti tidak ada kesempatan bagi tokoh muda," katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua KNPI Sulawesi Utara Jackson Kumaat. "Memang faktanya saat ini lebih berat. Tapi justru itu tantangan bagi kaum muda," ujarnya. Jackson berencana maju sebagai calon wakil gubernur Sulawesi Utara dalam pemilihan pemimpin daerah nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu Presidium FAA PPMI bidan riset Harli Muin meminta supaya para tokoh muda yang maju dalam pemilihan daerah nanti benar-benar memiliki kemampuan dan tidak sekedar memberi janji kosong. "Kami berharap akan muncul pemimpin-pemimpin yang berkomitmen pada kebenaran, keadilan sosial, dan kesejahteraan umum bangsa. Tidak sekedar menjual popularitas di media," katanya. FAA PPMI juga mendorong masyarakat untuk lebih cerdas dan hati-hati memilih calon pemimpin. "Banyak pemimpin daerah mengumbar janji ketika mampanye, namun yang dia lakukan setelah terpilih justru sebaliknya."

Pelaksanaan Pilkada serentak akan dibagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama pada 9 Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Desember 2015 ditambah masa jabatan semester pertama 2016. Tahap pertama ini akan diikuti oleh 269 daerah. Sedangkan tahap kedua dan ketiga akan diadakan pada Februari 2017 dan Juni 2018.

AGUNG SEDAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.