TEMPO.CO, Denpasar - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Heri Wiyanto mengaku optimistis dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe.
"Di Pengadilan Negeri nanti akan diuji. Kami yakin yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan prosedur," kata Heri di Markas Polda Bali, Jumat siang, 3 Juli 2015.
Heri mengatakan dalam mengungkap peran Margariet dalam kasus pembunuhan anak angkatnya itu, polisi sudah menjalankan standar operasional dan prosedur yang ada. Karena itu, dia yakin bahwa pihaknya akan bisa mematahkan gugatan Margariet.
"Baik dalam pemeriksaan saksi-saksi, baik dalam olah TKP hingga kemudian dalam menentukan apakah alat bukti ini sudah diyakini, sehingga bisa menetapkan tersangka M," kata Heri.
Dia menambahkan, Polda Bali sudah menyiapkan tim khusus dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan itu. Dia mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Denpasar. "Jadwal sidang sampai hari ini belum kami terima," ujarnya.
Seperti diberitakan, Margriet--tersangka pembunuh Angeline, delapan tahun--mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 2 Juli 2015. Dion Pongkor, salah satu penasihat hukum tersangka Margriet, menyatakan berkas materi gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Dion mengatakan berkas gugatan setebal 24 lembar halaman ini sudah diajukan ke PN Denpasar. "Soal penilaian alat bukti," kata Dion saat ditanya ihwal materi gugatan praperadilan ini.
Detail seperti apa penilaian tim penasehat hukum Margriet, Dion tidak bersedia membeberkan. "Nanti, lihat di sidang saja," ujarnya. Saat ditanya kapal persidangan akan dimulai, Dion mengatakan kalau PN Denpasar yang akan menjadwalnya.
Margriet sudah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja dan penelantaran anak.
Angeline yang dilaporkan hilang pada 16 Mei 2015, ditemukan tewas mengenaskan pada 10 Juni 2015. Jasad bocah berusia delapan tahun itu dikubur di halaman belakang dekat kandang ayam di dalam rumah Margriet, ibu angkatnya, di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali.
Hasil otopsi terhadap jenazah Angeline menunjukkan banyak ditemukan luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka bekas sundutan rokok dan jeratan tali juga ditemukan pada leher bocah itu.
DAVID PRIYASIDHARTA