Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perwira Polisi di Yogyakarta Tukang Tipu, Raup Rp 90 Juta

Editor

Febriyan

image-gnews
Tampilan layar penipuan dengan aplikasi Video Palsu Facebook. Trend Micro
Tampilan layar penipuan dengan aplikasi Video Palsu Facebook. Trend Micro
Iklan

TEMPO.CO, Sleman - Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Hudit Wahyudi mengatakan pihaknya menangkap seorang anggota kepolisian aktif yang menipu seorang calon pegawai negeri. 

Meskipun uang sudah diterimanya, janji mempekerjakan sebagai pegawai negeri tak ditepati. "Dia masih polisi aktif dan tinggal di asrama polisi juga," ujar Hudit di Mapolda Yogyakarta, Jumat, 3 Juli 2015.

Hudit mengatakan polisi yang melakukan penipuan itu merupakan seorang perwira menengah di Polda DI Yogyakarta bernama Lilik Setyono, 54 tahun. Ia masih tinggal di Asrama Polri Pathuk NG 1/594 RT 29 RW 06, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Kini ia meringkuk di ruang tahanan milik kantornya sendiri. "Ia sudah menjadi tersangka dan masih dalam pemeriksaan di bidang Profesi dan Pengamanan," katanya.

Pengusutan kasus ini berdasarkan laporan dari Okta Nuriastuti, 27 tahun. Warga Grogol IX, Parangtritis, Kretek, Bantul, itu mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp 90 juta kepada Lilik karena diiming-imingi akan bekerja sebagai pegawai negeri sipil. 

Alih-alih diterima, korban ternyata hanya diberi janji manis. Uang melayang, impian jadi pegawai negeri juga hilang. "Itu akal-akalan tersangka saja," tutur Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, di antaranya empat lembar struk transfer uang dan satu lembar bukti setoran tunai Bank Mandiri. Polisi juga menyita surat pernyataan tertanggal 13 Desember 2013 yang ditandatangani Lilik. 

Isi surat itu menyebutkan tersangka telah menerima uang titipan dari Sukamto yang merupakan ayah kandung pelapor. Nominalnya sejumlah Rp 40 juta. "Pengakuan pelapor, uang yang diberikan sudah mencapai Rp 90 juta. Namun, berdasarkan penyidikan kami, baru Rp 40 juta," ucap Hudit.

Meskipun dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan dan sudah menjadi tersangka, Polda memberikan bantuan hukum karena Lilik merupakan perwira polisi aktif. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara.

MUH SYAIFULLAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

6 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

9 hari lalu

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.


Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

12 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

18 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.


DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

20 hari lalu

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda (tengah), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti (kedua kanan), Hetifah Sjaifudian (kedua kiri), Dede Yusuf (kanan), dan Abdul Fikri Faqih (kiri) memberikan keterangan pers terkait tragedi Kanjuruhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022. Tragedi Kanjuruhan menewaskan 125 orang dan lebih dari 300 orang terluka. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.


Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

21 hari lalu

Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket Coldplay, meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seusai mendapatkan vonis tiga tahun penjara, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Terdakwa Penipuan Tiket Coldplay Ghisca Debora Aritonang Divonis 3 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ghisca Debora Aritonang tiga tahun penjara, lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.


Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

21 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
Jelang Lebaran, Ini Tips Aman Transaksi Keuangan di Platform Digital

Berikut tips transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindak kejahatan, terutama menjelang Lebaran seperti sekarang.


Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

21 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Antam Laporkan Mantan Karyawan yang Diduga Melakukan Penipuan Investasi Emas Miliaran Rupiah di Klaten

PT Antam telah melaporkan mantan karyawannya yang diduga melakukan penipuan investasi emas ke polisi. Belasan warga Klaten jadi korban.