TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan akan merevisi aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Revisi ini dilakukan untuk memfasilitasi karyawan yang terkena Pemutusan Hak Kerja."Itu kan uang mereka sendiri, itu lebih fair atau bisa juga untuk perumahan. Jadi, Undang-Undang yang lama lebih fair," ujar Sofyan di Istana Negara, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut Sofyan, jika diPHK, pasti lebih membutuhkan dana untuk saat ini, bukan hari tua. Namun, menurut Sofyan pasal-pasal dalam Undang-Undang tak akan direvisi, melainkan hanya PP-nya saja. "Bisa saja diberlakukan masa transisi selama satu tahun," kata dia.
Sofyan mengatakan sesungguhnya logika dalam UU sudah benar karena bermaksud melindungi karyawan pada masa tua. Namun, ia mencontohkan apabila ada yang diPHK saat berumur 40 tahun, pastinya lebih penting mengambil uang sekarang daripada untuk hari tua.
Sebelumnya, BPJS ketenagakerjaan menyatakan bahwa Sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5. Berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada bulan Juli 2015, maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun.
Bagi yang sudah bekerja 10 tahun, mereka bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. "Itu terserah untuk apa saja," kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, kemarin. Pilihan lainnya, adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari 10 tahun, dia tak dapat mengambil dananya. Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. Namun Hanif memastikan dana tersebut tak hangus.
Menurut Hanif, patokan lima tahun masa kerja yang ditetapkan oleh Jamsostek, didasarkan pada kondisi ekonomi saat itu. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru, beleid yang lama tak berlaku lagi.
Hanif meminta masyarakat menyadari bahwa upaya pemerintah dilakukan demi mensejahterakan rakyatnya. Dia mencontohkannya dengan analogi tunjangan hari raya. Jika THR dibayar dua bulan sebelum lebaran, maka saat hari raya, bisa dipastikan uang mereka akan habis. Hal ini berbeda ketika THR diberikan sepekan sebelum lebaran.
TIKA PRIMANDARI