TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi masih menyelidiki kemungkinan Suryadharma Ali dijerat sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM). Ia diduga menyelewengkan dana itu saat menjabat sebagai Menteri Agama selama 2009-2014.
"Kemungkinan selalu ada kalau dalam pendalaman dan pengembangan ditemukan dugaan baru tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adjie melalui pesan pendek kepada Tempo, Jumat, 3 Juli 2015.
Hingga saat ini, SDA telah dua kali ditetapkan menjadi tersangka. Pertama, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012-2013 pada 22 Mei 2014. Kasus kedua adalah dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada Kemenag namun di tahun 2010-2011, dan ia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2014.
Dalam kedua kasus itu, ia disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1. Pasal-pasal tersebut mengatur perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara bersama-sama dengan melawan hukum.
Kamis kemarin, Plt Pimpinan KPK Johan Budi secara sekilas mengatakan bahwa SDA telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus DOM. Namun belum menjelaskan pasal sangkaannya. Saksi-saksi juga belum diperiksa. "Saya belum memperoleh laporan dari tim penyidik mengenai itu," kata Indriyanto saat dikonfirmasi Tempo.
INDRI MAULIDAR