TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolsian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjajanto dan Abraham Samad akan segera tuntas.
Selain kedua kasus itu, kasus korupsi yang menimpa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
"Saya optimistis ketiga kasus ini akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Badrodin dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis, 2 Juli 2015. "Mungkin setelah lebaran bisa selesai semuanya."
Pernyataan Badrodin ini menanggapi pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman. Benny mengharapkan Polri menjawab tudingan publik yang selama ini menyatakan bahwa kasus ini merupakan upaya kriminalisasi.
Menurut Benny, jika penyidik tak menemukan adanya tindak pidana dalam perkara itu, sebaiknya polisi bersikap ksatria dan menghentikan penyidikan. "Jangan membuat kegaduhan yang berlarut," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Pertanyaan senada dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsy. Aboe bakar menanyakan soal kabar adanya rekaman percakapan upaya kriminalisasi terhadap BW dan AS. Menurut dia, polisi harus memperjelas soal ada atau tidaknya rekaman yang kabarnya melibatkan seorang jenderal di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia itu.
Menanggapi pertanyaan itu, Badrodin mengatakan bahwa berkas BW sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan penyerahan tahap kedua, yaitu penyerahan alat bukti dan tersangka.
Sementara kasus untuk Abraham Samad, menurut Badrodin, masih ada kekurangan keterangan saksi yang masih terus dilengkapi. Selain itu, dalam petunjuk P 19, kejaksaan merekomendasikan satu tersangka tambahan. Dan untuk kasus Denny Indrayana sudah hampir selesai. "Tinggal menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya.
Bambang Widjajanto dijadikan tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Sedangkan Abraham Samad dijerat dalam kasus pemalsuan dokumen. Sementara Denny Indrayana terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan auto-gateway untuk pengurusan pasport. Ketiga kasus tersebut oleh masyarakat dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap KPK dan pendukungnya.
RADITYA PRADIPTA