TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekitar 300 pegawai hotel di Yogyakarta menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 2 Juli 2015. Mereka mempertanyakan kasus hukum yang menjadikan General Manager Hotel Jayakarta Nur Winantyo menjadi tersangka karena dituding menyiarkan pertandingan Piala Dunia 2014 tanpa seizin PT Nonbar.
"Kami menuntut keadilan. Kami menghadap jaksa untuk menyatakan bahwa kawan kami tidak bersalah," kata Bonny Tello, Kepala Seksi Lintas Lembaga PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Yogyakarta, Kamis, 2 Juli 2015.
Kejuaraan sepak bola Piala Dunia 2014 itu hak siarnya dipegang oleh PT Inter Sport Marketing dan PT Nonbar sebagai pelaksana. Setiap tepat komersial atau tempat yang di komersialkan menyiarkan pertandingan itu sepakbola itu membayar hak siar. Di Yogyakarta PT Nonbar mensomasi 33 hotel dan melaporkan 16 hotel ke kepolisian karena menayangkan siaran pertandingan itu tanpa izin. "Hotel dianggap pencuri,” ujar Bonny.
Menurut Bonny, tidak ada hotel di bawah PHRI yang menggelar acara nonton bareng Piala Dunia 2014. Ternyata yang di permasalahan oleh PT Nonbar tamu hotel bisa menonton siaran sepak bola itu televise di kamar mereka. “Padahal sesuai aturan, televisi yang ada di kamar hotel sudah melekat dengan pelayanan hotel,” katanya.
Penasihat hukum PHRI Ariyanto menjelaskan, hotel diduga mengadakan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2014. Padahal, yang terjadi adalah tamu menonton siaran di Antv dan TVOne yang memang ada di saluran televisi hotel. "Ini kan lucu, apa dasarnya mereka melaporkan kami," kata dia.
Menurut Kepala PT Nonbar Regional Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah Tubagus Aria, di beberapa kota mereka menang dalam kasus yang sama, baik secara perdata maupun pidana. “Ikuti saja proses hukumnya,” kata dia.
Dia menjelaskan, perusahaannya juga menggugat sejumlah hotel di Lombok, Bali, Jakarta, dan Semarang. "Soal penayangan siaran bola piala Dunia susah kami sosialisasikan," kata Tubagus.
MUH SYAIFULLAH